Kota Bandung – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Taufik Garsadi memastikan pihaknya siap memfasilitasi tenaga kerja wanita asal Majalengka, Etty binti Thoyib, ke tempat tinggalnya setelah dipindahkan di Indonesia.
“Kepulangan Bu Etty dari Arab Saudi menjadi wewenang Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Luar Negeri. Namun, setelah itu, kami siap menjemput Etty dan mengantar ke tempat tinggalnya di Majalengka,” kata Taufik di Kota Bandung, Selasa (7/7/20).
Taufik mengatakan, jika penjemputan dilakukan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar. Alasannya, ada protokol yang mesti diterjemahkan dalam penjemputan Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk Etty.
“Saat penjemputan tentu protokol kesehatan akan diterapkan. Selain memastikan kondisi Bu Etty sehat, itu dilakukan sebagai bentuk persetujuan dan perlindungan terhadap keluarga Bu Etty,” ucapnya.
Etty pernah didakwa membunuh atasannya, dan dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi. Etty akhirnya terbebas dari hukuman mati setelah ahli waris korban memaafkan. Setelah dimaafkan, kasus tersebut akan dituntaskan dengan pembayaran denda atau diyat sebesar Rp15,2 miliar.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar bahu membahu mengumpulkan dana sebesar Rp1,4 miliar untuk membantu Etty menghirup udara bebas. (humas jabar)