Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Melalui Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022, UMP Jawa Barat tahun depan ditetapkan sebesar Rp Rp 1.986.670,17.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP 2023 di hadapan wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (28/11/2022).
“Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022,” ujar Setiawan Wangsaatmaja.
Dalam menghitung UMP, Pemprov Jabar diketahui mengacu kepada regulasi anyar dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yaitu Permenaker 18 Tahun 2022. Hasilnya, UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan Rp 145.182,86 atau 7,88 persen dari UMP 2022 Rp 1.841.487,31
“Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022,” ucap Setiawan.
Dengan perhitungan yang mengacu kepada Permenaker 18/2022, Kabupaten Karawang menjadi wilayah tertinggi dengan UMK 2023. Pada 2022 UMK Karawang senilai Rp 4.798.312, dan di tahun depan menjadi 3 perhitungan yaitu Rp 5.120.038,82 (alpha 0,1), Rp5.148.108,94 (alpha 0,2) dan Rp 5.176.179,07 (alpha 0,3), sekaligus menjadi angka tertinggi dalam simulasi perhitungan UMK 2023.
Kabupaten Garut sendiri berada di urutan ke 5 terendah UMK 2023. Pada 2022 UMK Garut senilai Rp 1,975,220.92, dan di tahun depan bisa menjadi Rp2,103,175.73 (alpha 0,1), Rp2,110,247.02 (alpha 0,2) dan Rp2,117,318.31 (alpha 03).
Sementara, wilayah paling rendah UMK 2023 yaitu Kota Banjar. Pada 2022, UMK Kota Banjar Rp 1.852.099,52, dan di tahun depan bisa menjadi Rp 1.971.856,27 (alpha 0,1), Rp1.978.264,54 (alpha 0,2) dan Rp 1.984.672,80 (alpha 0,3).
Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan, perhitungan UMP menggunakan Permenaker 18/2022 sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, merupakan keputusan terbaik. Sebab dengan menggunakan Permenaker maka semua kabupaten/kota UMK- nya akan naik.
Jika UMP 2023 masih menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seperti yang diharapkan pengusaha, maka UMP 2023 hanya naik 6,5 persen.
Sebagai bayangan, UMP Jabar 2022 yang menggunakan PP 36/2021 naik hanya 1,72 persen atau Rp31.135,95 dari UMP 2021.
Konsekuensi lain upah minimum kabupaten/kota (UMK) maksimal naik hanya 3 persen, bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.
“Dengan Permenaker ini, semua kabupaten/kota (meningkatkan UMK). UMP (keuntungan) lebih tinggi dari inflasi, sesuai kebutuhan pekerja untuk menjaga daya beli,” kata Taufik.
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Taufik menjelaskan, akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota bersangkutan.
Kemungkinannya ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang. Tapi ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar. Adapun batas akhir pengumuman UMK oleh bupati/wali kota adalah pada 7 Desember 2022.