Garut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah apotek untuk memastikan tidak ada lagi obat sirup yang beredar sesuai rilis BPOM RI, Sabtu (22/10/2022).
Pengecekan tersehut dilakukan bersama dengan sejumlah personel dari Kepolisian Resor (Polres) Garut.
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan karena adanya imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar obat jenis sirup untuk tidak dikonsumsi dipastikan diberhentikan penjualannya.
Karena saat ini Kemenkes masih melakukan penelitian terkait beredarnya obat yang memiliki kandungan Dietilen Glikol, yang dapat membahayakan tubuh khususnya bagi anak-anak.
“Surat edaran sudah kami sampaikan kepada seluruh lembaga kesehatan, apotek, klinik, dan sebagainya. Salah satunya, kami cek tindak lanjutnya,” kata dia, Sabtu (22/10/2022)
Berdasarkan hasil pengecekan sementara, sejumlah apotek yang didatangi petugas telah mengikuti arahan dari Kemenkes. Tidak ada lagi obat sirop yang dijual untuk sementara waktu. Obat sirop yang berada di sejumlah apotek telah dipisahkan oleh pengelolanya.
“Jadi semua produk obat sirop disimpan. Karena sekarang kemenkes belum selesai melakukan penelitian terhadap semua jenis obat sirop,” kata Helmi.
Sementara itu, Kepala Polres Garut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan ke setiap apotek maupun toko obat untuk memastikan obat sirup sementara tidak diperjualbelikan.
Menurut dia, sejauh ini, pengelola apotek dan toko obat sudah paham atas hal itu.
“Kami sudah cek, arahan itu sudah dilakukan. Obat sirup sudah dipisahkan, bahkan sudah ada pengumuman tidak melayani pembelian obat sirop sejak beberapa hari terakhir,” kata dia.
Wirdhanto menambahkan, apabila nanti ditemukan apotek menjual obat sirup, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPOM dan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut untuk mengedepankan pencegahan.
Namun apabila ada yang melakukan pelanggaran, pihaknya akan menindak seusai Undang-Undang yang berlaku.
“Namun, penegakan hukum adalah hal yang terakhir. Karena pada dasarnya di sini adalah aspek pencegahan yang paling utama,” kata dia.