Garut- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas IA Garut Fasilitasi Sidang Isbat Nikah bagi 75 Pasangan Keluarga Miskin. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kelas IA Garut, Tarogong Kaler, Garut, Jum’at (14/4/2023).
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan, fasilitasi ini (isbat nikah) merupakan bentuk upaya tanggung jawab pemerintah daerah, gagsan dari DPPKBPPPA Kabupaten Garut. Di mana saat ini masih banyak masyarakat yang sudah melakukan pernikahan namun tidak terdaftar di Pengadilan Agama.
“Sehingga ini juga berpengaruh kepada kesejahteraan dalam tanda petik, artinya hal yang sangat dominan tentu kasihan menimpa anak-anak mereka. Ketika mengurus aspek administrasi kependudukannya, mereka akan terkendala, karena tidak adanya (dokumen) pernikahan orang tuanya,” ucapnya.
Sekda Garut menerangkan, bahwa dengan adanya data pernikahan yang terdaftar di Pengadilan Agama (melalui isbat nikah). Maka masyarakat yang sudah menikah dapat memiliki catatan pernikahan resmi negara. Tak hanya itu, permasalahan terkait waris juga nantinya tidak akan ada kendala.
“Harapannya mudah-mudahan dengan seperti itu warga kita akan sejahtera, jadi kan keluarga itu pernikahan itu punya konsekuensi punya anak dan punya turunan, dan aspek kependudukan juga berpengaruh,” ucapnya.
DPPKBPPPA
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan DPPKBPPPA, Iriani, mengatakan, anggaran kegiatan fasilitasi sidang isbat nikah ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APND) Kabupaten Garut Tahun 2023, di mana pihaknya memfasilitasi 75 pasangan untuk melakukan sidang isbat nikah.
“Untuk tahun 2023 ini kami mendapat tambahan pasangan suami istri yang memerlukan buku nikah kesahan dalam berkeluarga sebanyak 75. Di mana keseluruhan pasangan suami istri hari ini melakukan sidang isbat, jadi pengesahan untuk nantinya mendapat buku nikah,” ucapnya.
Ke 75 pasangan ini, sebut Iriani, berasal dari 11 kecamatan dan 25 desa di Kabupaten Garut. Pihaknya, imbuhnya , memiliki tenaga motekar untuk mendata calon-calon peserta isbat nikah.
“Sebetulnya kalau sasaran pasangan suami istri yang tidak mempunyai buku nikah itu ribuan, hampir 5000 lebih lah. Karena anggaran pemerintah daerah tahun ini hanya 75 pasang. Ya jadi alhamdulilah segitu juga, karena ini berlangsung tiap tahun,” lanjutnya.
Tanggapan Peserta
Salah satu pasangan pengantin, Sri Dewi Marliana dan Agi Pratama yang bertempat tinggal di Talun Sari, Kecamatan Garut Kota, mengatakan bahwa Ia telah menikah sejak tahun 2021. Sri mengungkapkan, bersama suaminya merasa sangat senang mendapatkan fasilitasi sidang isbat nikah, sehingga memiliki surat resmi dan bisa membuat kartu keluarga.
“Harapan ke depannya ya rumah tangga semakin sakinah mawadah warahmah begitulah. Segera dipunya momongan,” tandasnya.
Sumber Berita : Diskominfo Garut