Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mencanangkan program sertifikasi perkawinan. Sebelum menikah, setiap pasangan calon pengantin harus memiliki sertifikat terlebih dahulu.
“Ya, sebelum lulus mengikuti pembekalan, enggak boleh menikah,” ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11).
Mantan Mendikbud ini menjelaskan tujuan dari program sertifikasi pra-nikah adalah agar mereka yang berniat menikah dibekali pengetahuan mengenai reproduksi dan kondisi bahaya stunting.
“Karena mereka akan melahirkan anak yang menentukan bangsa ini,” katanya di Sentul Internasional Convention Centre, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11).
Adapun untuk mendapatkan sertifikasi ini pasangan yang akan menikah mengikuti kursus atau pelatihan terlebih dahulu. Dalam pelatihan tersebut dipaparkan masalah reproduksi dan penyakit berbahaya terhadap anak sehingga calon pasangan yang aka menikah sudah benar-benar siap membentuk rumah tangga baru.
“Agar betul-betul menyiapkan rumah tangga yang baik,” ungkapnya.
Program sertifikasi perkawinan ini rencananya akan diberlakukan pada tahun 2020. Sementara Muhadjir ingin mempelajari terlebih dahulu dan mematangkan bersama Menteri Agama dan Menteri Kesehatan.