Tasikmalaya – Tingkat intoleransi atau pelanggaran HAM di Tasikmalaya dinyatakan masih tinggi. Hal tersebut terpotret dalam diskusi Refleksi Akhir Tahun Tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Tasikmalaya yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Tasikmalaya bersama Lakpesdam NU Kota Tasikmalaya, bertempat di Jl. Situgede, RT. 02 RW. 013, Sukajaya, Mangkubumi, Linggajaya, Kec. Mangkubumi, Tasikmalaya, (28/12/2019).
Beberapa pelanggaran HAM terjadi selama 2019 diantaranya;
Pelarangan Bedah Buku Menemani Minoritas
AMSA Priangan Timur bersama Forum Bhinneka Tunggal Ika (FBTI) Tasikmalaya berencana menyelenggarakan kegitan bedah buku ‘Menemani Minoritas’ karya Dr. Ahmad Najib Burhani (Peneliti Senior LIPI dan Wakil Ketua Majelis Pustaka & Informasi PP Muhammadiyah) pada 13 Oktober 2019 bertempat di Nagarawangi, Kota Tasikmalaya. Namun kegiatan tersebut mendapat penolakan dari Aliansi Aktifis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (ALMUMTAZ). Mendapat penolakan, kemudian aparat kepolisian menyarankan kepada panitia untuk mempending kegiatan tersebut.
“Tapi sepertinya ada kesalahpahaman. Pertama, saya dianggap tokoh Ahmadiyah. Kedua, buku itu dianggap tentang Ahmadiyah. Sebagian isinya memang tentang Ahmadiyah. Tapi secara umum bicara tentang minoritas. Akhirnya diskusi dipindahkan ke kampung Ahmadiyah di Wanasigra, Tenjowaringin,” kata Najib Burhani.
Pelarangan Renovasi Gereja di Cipatujah
![](https://gentrapriangan.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191228-WA0042-300x169.jpg)
Salah seorang peserta perwakilan dari LBH SPP, Erni Kartini menceritakan bahwasannya pertengahan 2019 di Ciheras ada Gereja Katolik kecil (dari Jateng) jadi buruh kebun di Cipatujah. Karena hampir roboh, akhirnya gerja di renovasi dan ketika ada warga sekitar yang membantu ada penyerangan dari FPI. Selain itu ada indikasi pembelokan anggaran provinsi untuk gereja yang disulap jadi pembangunan Madrasah.
“Dari keterangan salah satu dewan dana itu sudah kami ACC sebagai dana aspirasi tapi kenapa jadi tidak ada”, lanjut Erni.
Penolakan Pengajian Jamaah Tabligh
Indikasi pelanggaran HAM juga terjadi pada Jema’ah Tabligh (Huruz) yang akan mengadakan pengajian di daerah Cieunteung Makam Kota Tasikmalaya. Riki selaku peserta perwakilan dari PMII Komisariat STIMIK menyampaikan bahwasannya peristiwa tersebut menimpa pada tiga orang Jemaah Tablig, baru-baru ini terjadi di kampung halaman saya,ada bberapa orang yang masuk golongan huruz/kelompok jamaah tabligh, ketika tiga orang tersebut ingin mengadakan pengajian disana dilarang oleh warga, ucap Riki.
Anak-anak Ahmadiyah Dilarang Sekolah di Madrasah Diniyah
Tepatnya di Kampung Sukajaya, Desa Sukapura, Kecamatan Sukapura, sejumlah anak-anak dari Jamaah Ahmadiyah tidak diizinkan untuk sekolah di Madrasah Diniyah sebelum mereka mengucapkan dua kalimat syahadat.
Selanjutnya, Jan Hapri merasa heran kenapa di daerah lain bisa diterima, tapi didaerah kami tidak bisa.
Penolakan Pendirian Rumah Duka
Nunun salah satu peserta perwakilan dari Pengurus Cabang Fatayat Kota Tasikmalaya tentang adanya indikasi pelanggaran HAM dalam Perencanaan pendirian rumah duka di Paseh Kecamatan Tugu Jaya Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya yang di tolak oleh sejumlah warga,
“Kami tidak tau persis apa yang menjadi alasan penolakan warga, padahala menurut saya bisa saja pendirian rumah duka ini dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar”, Ujar Nunun. (mesa/red)