Tasikmalaya- Pimpinan Cabang (PC) Muhammadiyah Rajapolah hormati dan menerima keputusan Dewan Kemakmuran Masjid Besar Malikul Falaah Rajapolah, Tasikmalaya.
Dengan penolakan permohonan izin menggunakan Masjid Malikul Falaah Rajapolah, Tasikmalaya untuk Sholat Ied 1444 Hijriah. PC Muhammadiyah Rajapolah, Tasikmalaya ungkapkan rasa hormat juga tetap menghargai keputusan dari pengurus DKMB Malikul Falaah.
Menyikapi dan menanggapi surat balasan dari DKMB Rajapolah Nomor: 04/DKMB-Kec/IV/2023 tanggal 18 April 2023 perihal tanggapan surat permohonan izin Sholat Idul Fitri 1444 H. Kemudian Muhammadiyah Rajapolah menyampaikan ucapan terima kasih atas penolakan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H di Masjid Besar Malikul Falaah Rajapolah, pada Jumat (21/04/2023).
Atas penolakan melaksanakan Sholat Ied 1444 Hijriah tersebut, Kemudian PC Muhammadiyah Rajapolah menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menghormati dan menerima keputusan serta kewenangan Lembaga DKMB Rajapolah.
2. Kami sebagai masyarakat Kecamatan Rajapolah yang mempunyai kompleksitas beragama yang memiliki rasa tanggung jawab untuk menjaga kerukunan beragama dan bermasyarakat yang dibingkai oleh ideologi Pancasila serta Bhineka Tunggal Ika.
3. Menjaga keutuhan NKRI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama di wilayah kecamatan Rajapolah .
4. Membawa hikmah besar bagi kami dan para pengambil kebijakan untuk lebih bijaksana dalam menghadapi dinamika kehidupan beragama dan bermasyarakat.
5. Tidak mengurangi syiar dakwah islamiah dalam bingkai ideologi Pancasila dan UUD 1945.