Garut – Pemerintah Kabupaten Garut menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Status Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Garut, berlangsung di Kantor BPBD Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis malam (2/2/2023).
Kepala Pelaksana BPBD, Satria Budi, mengatakan, rakor selain membahas perkembangan terkini, juga dalam rangka menentukan status pasca bencana gempa bumi dan menyamakan hasil sementara berdasarkan laporan yang peroleh, selanjutnya akan dilakukan asesment berdasarkan By Name By Adress (BNBA) oleh dinas teknis dalam hal ini Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut.
Berdasarkan hasil rapat, imbuh Satria Budi, saat ini Kabupaten Garut tidak menetapkan status Tanggap Darurat (TD) bencana, dikarenakan tidak ada aktivitas masyarakat yang terganggu, sehingga status hanya menjadi pernyataan bencana gempa bumi.
Sementara itu, Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, dalam keterangannya, Kamis malam, menerangkan daerah di Kabupaten Garut yang terdampak akibat bencana gempabumi tektonik pada Rabu lalu, berada di dua kecamatan yaitu Pasirwangi dan Samarang.
“Nah untuk Pasirwangi dan Samarang ini jumlah secara keseluruhan baik yang rusak ringan, sedang, maupun berat itu ada 495 rumah, 450 rumah atau 450 KK karena 1 rumah 1 KK kebetulan itu di Kecamatan Pasirwangi dan 50 rumah di Kecamatan Samarang,” ujarnya.
Sementara itu, jumlah total jiwa yang terdampak gempa bumi dari dua kecamatan adalah sebanyak 1.531 jiwa, di mana Kecamatan Pasirwangi merupakan kecamatan dengan jumlah jiwa yang terdampak paling banyak.
“Tapi yang lebih parah itu adalah Kecamatan Samarang, walaupun jumlahnya 50 yang 9 rusak berat, kalau yang Pasirwangi dari 450 rumah (yang terdampak) ada sekitar 8 rumah yang rusak berat,” pungkasnya.