Garut- Syarikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) PT.Pratama Abadi Industri adalah organisasi yang berdiri pada tanggal 1 Juli 2021. Organisasi ini juga sebagai wadah bagi para buruh yang tergabung atau tidak tergabung dalam syarikat buruh muslimin Indonesia untuk untuk mengorganisir dan memperjuangkan hak-hak mereka sebagai buruh, serta melawan segala betuk ketidakadilan terhadap buruh atau pekerja.
Belakang ini SARBUMUSI Garut PT.Pratama Abadi Industri kerap menjadi sorotan karena mendirikan sebuah posko Curhat Buruh.
Ramlan yang merupakan salah satu pendiri Posko Curhat Buruh mengatakan bahwa posko curhat buruh sebagai wujud kepedulian syarikat buruh terhadap buruh.
“Jadi posko curhat buruh ini bagian dari kepedulian kami syarikat buruh terhadap buruh khususnya yang tergabung dalam syarikat buruh atau di luar syarikat kami yaitu SARBUMUSI. Jika adanya kejanggalan-kejanggalan dari perusahaan tempat bekerja atu manajemen perusahaanya yang tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya,” jelasnya pada Gentrapriangan, Minggu, (09/04/23).
Ramlan juga mengatakan meski sudah berdiri sejak 2021, baru pada tahun ini bisa mendirikan Posko Curhat Buruh.
Ia mengatakan, karena berkembangnya pergerakan SARBUMUSI dan bertepatan dengan momentum menjelang Lebaran dan Cuti bersama hari raya. Ia berinisiatif untuk mendirikan Posko Curhat Buruh. Hal ini akibat seringnya terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur perusahaan terhadap para buruh. Misalnya PHK sepihak, potong THR, ataupun penyicilan pembayaran THR yang pembayarannya harusnya penuh sesuai dengan peraturan mentri ketenagakerjaan.
Minggu pertama Posko Curhat Buruh, sudah menerima banyak aduan dan masukan dari para buruh. Ramlan juga mengatakan setiap aduan yang masuk maka akan masuk kedalam beberapa kategori menjadi berbagai kelompok. Adapun kategorinya secara garis yakni konsultasi dan tindak lanjut dalam ranah hukum.
Dengan adanya bidang Advokasi dan Hukum di Syarikatnya, dalam menunjang penanganan tindak lanjut dalam ranah hukum. SARBUMUSI juga bekerja sama dengan salah satu firma hukum yaitu Rachman Gumilar and Fatner yang siap mendukung dan mendampingi dalam advokasi. Juga upaya penuntutan hak-hak sebgai buruh sebagaimana mestinya.
Rencana Tindak Lanjut
Sarbumusi juga memiliki rencana untuk mengembangkan Posko Curhat Buruh. Ramlan mengatakan bahwa untuk kedepannya Posko Curhat Buruh tidak akan hanya ada pada momen menjelang lebaran saja, tetapi Posko Curhat buruh akan tetap ada untuk bisa menampuk dan menindak lanjut permasalahan kepegawaian yang dirasa memang tidak sesuai dengan peraturan.
Selain Posko Curhat Buruh di PT.Pratama Abadi Industri, SARBUMUSI juga berencana untuk mendirikan Posko-posko pengaduan di berbagai basis perusahaan lain.
“Kami berencana untuk membuka posko pengaduan serupa di berbagai basis perusahaan lain, misalnya di PT. hangsin Leles, PT. Danbi Internasional Karang pawitan, kemudian di perusahaan-perusahaan ritel yang ada di Kabupaten Garut atau perusahaan non formal lainnya,” ucap Ramlan.
Ramlan bersama syarikatnya juga berharap bisa menjadi syarikat buruh yang bisa bersama-sama dengan syarikat lainnya. Memperjuangkan hak dan nasib buruh agar lebih layak dan bisa lebih diperhatikan oleh Negara, khususnya oleh perusahaan itu sendiri. Ia juga berharap dengan adanya Posko Curhat buruh ini bisa menyuarakan yang menjadi tuntutan para buruh tidak dipandang sebelah mata.
“Adanya posko ini kami ingin lebih insklusif hadir kepada segenap buruh yang ada si kabupaten garut khususnya. Bahwa kami bisa mendengarkan dan akan menindak lanjuti, karena permasalahan buruh ini permasalahan kemanusiaan juga,” ujarnya.
Ramlan juga mengatakan bahwa advokasi dan hukum Sarbumusi terus mendorong supaya semua syarikat buruh tidak serta merta sekongkol dengan manajemen perusahaan, tetapi harus bisa menjadi penyeimbang supaya bisa hadir dan memberikan penyulha-penyuluhan mengenai bagaimana buruh harus bersikap.