Garut– Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Banyuresmi menyampaikan bahwa sinergitas dan keterlibatan semua elemen menjadi kunci sukses pemilu.
Hal ini disampaikan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Banyuresmi saat rapat koordinasi pengawasan masa kampanye di aula Desa Karyamukti Senin, 4 Desember 2023.
Pada kegiatan ini turut hadir Sekretaris Kecamatan Banyuresmi, Kapolsek Banyuresmi, Kasi Trantib, Danramil 110 Banyuresmi serta Pengawas Kelurahan Desa sewilayah kerja Banyuresmi
Selain sebagai penguatan di internal hal ini bagi Panwascam Banyuresmi menjadi memperkuat sinergitas antar lembaga setingkat di wilayah Banyuresmi.
Diki Alamsyah selaku Ketua Panwascam mengatakan bahwa sinergitas dan keterlibatan semua elemen menjadi kunci sukses berjalannya masa kampanye aman, tertib dan damai.
Tak hanya itu menurutnya, Panwascam Banyuresmi sebelum ini juga telah melakukan kajian mendalam dan pembekalan pemahaman bagi Pengawas Desa dan Anggotanya sebagai modal dasar dalam melakukan pengawasan.
“Sebetulnya jauh sebelum ini kami juga telah memberikan pembekalan pemahaman tentang tahapan kampanye pada Pengawas Desa dan Staf sebagai modal awal dalam melakukan pengawasan,” tuturnya pada Gen
Diki Alamsyah kemudian menjelaskan tahapan kampanye ini berpijak pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diubah menjadi UU No 7 Tahun 2023, kemudian PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, serta Perbawaslu Nomor 11 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
“Tidak hanya penyelenggara, peserta pemilu juga perlu berpijak pada aturan tersebut sehingga masa kampanye bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Senada dengan itu, Iin Sobirin Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran mengungkapkan, akan ada sanksi tegas atau bahkan pidana bagi peserta pemilu yang melanggar jadwal kampanye.
“Ada sanksi tegas bahkan pidana bagi peserta yang melanggar jadwal kampanye misalnya pemasangan iklan kampanye diluar jadwal, akan diancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” sambung Iin.
Iin Sobirin juga menghimbau pada peserta pemilu selain mengetahui jadwal yang telah ditetapkan perlu tahu juga jenis atau metode kampanye.
Selain itu, Iin Sobirin juga menyorot dan mengingatkan pihak-pihak yang mesti menjaga netralitasnya dalam pemilu.
“Saya berharap peserta pemilu bisa mematuhi aturan tersebut sehingga semua akan berjalan dengan aman,” ucapnya.
Asep Nidzar Faijurahman Selaku Koordinator Divisi pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat juga menyampaikan bahwa tahapan kampanye menjadi tahapan krusial dan pihaknya mengedepankan pencegahan.
“Tahapan kampanye menjadi tahapan krusial, kita tidak hanya mengedepankan penindakan melainkan pencegahan terhadap pelanggaran pemilu terutama di tempat yang berpotensi adanya pelanggaran,” tuturnya.
Sejauh ini kita sudah melayangkan surat himbauan kepada 15 Kepala Desa di Banyuresmi terkait netralitas aparatur Pemerintah Desa dan juga BPD dan Bumdes.
Selain itu, menurutnya pengawasan partisipatif masyarakat menjadi elemen penting untuk menjaga kualitas demokrasi melalui pemilu yang jujur dan berkeadilan.
“Pemilu ini bukan milik penyelenggara dan peserta pemilu melainkan milik semua warga negara Indonesia,” pungkasnya. *