Pacaran Saat Puasa Apakah Boleh ?

- Penulis

Jumat, 24 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pasangan oleh Hiep Pham-Pixabay

i

ilustrasi pasangan oleh Hiep Pham-Pixabay

Gentra – Di bulan Ramadan, pastinya tak sedikit kita menemukan pasangan muda-mudi yang sedang menjalin asmara. Namun pasangan itu bukan mahram dan sering berduaan yang populer dengan istilah pacaran. Lantas, bagaimana hukumnya pacaran saat puasa Ramadan?

Mengutip penjelasan Ustadz Adi Hidayat, perlu mendudukan dahulu pemaknaan mengenai pacaran.

Apabila mengacu pada berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya, maka hukumnya jelas haram. Seperti penjelasan dalam sebuah hadist berikut, yang artinya:

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (HR Ahmad).

Lantas apakah hal itu dapat membatalkan puasa?

Bergandeng tangan dan memandang lawan jenis tidaklah membatalkan puasa. Namun dapat berujung puasanya tidak diterima di sisi Allah, karena ia melakukan apa yang haram.

Baca Juga :  Pacaran Putus Nyambung, Ternyata Bahaya

Dan apabila dalam memandang lawan jenis kemudian menimbulkan rasa syahwat sampai mengeluarkan air mani, maka akan membatalkan puasa.

Sebab, salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah keluarnya mani. Artinya, seseorang yang memandang lawan jenisnya menjadi terangsang lalu keluar air mani maka puasanya menjadi batal. Dalam konteks ini baik laki-laki maupun perempuan.

Hadits ini menunjukkan seorang laki-laki yang mengaku beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak boleh berduaan dengan perempuan yang bukan muhrim

Bahkan, menurut Imam Abu Ishaq asy-Syirazi, salat berdua dengan yang bukan mahram pun makruh. Hal ini sebagaimana terdapat dalam kitab Al-Muhadzdzab berikut ini:

“Makruh seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah karena berdasar pada sabda Nabi SAW, ‘Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan karena yang ketiga di antara mereka adalah setan.” (Abu Ishaq asy-Syirazi, al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, I, h. 98)

Baca Juga :  Langsung Merokok Saat Buka Puasa Menyebabkan Kematian

Menurut Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab bahwa maksud makruh oleh Imam Abu Ishaq asy-Syirazi dalam konteks ini adalah makruh tahrim yang statusnya sama dengan haram.

“Yang dimaksud makruh (dalam pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas) adalah makruh tahrim. Hal ini apabila si laki-laki tersebut berduaan dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau bukan mahramnya.” (Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu` Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz IV, h. 173

Dari sini terdapat simpulan bahwa berduaan saja dengan lawan jenis yang bukan mahramnya bahkan sampai salat berduaan dengannya saja pun haram. Apalagi sampai berpandangan dengan mesra dan bergandengan tangan, namun tidak dengan batalnya puasa. Itulah, pembahasan mengenai pacaran saat puasa semoga bermanfaat.

Editor : Muhamad Dadan Nurdani

Berita Terkait

Peristiwa Bersejarah Bulan Ramadhan yang Wajib Kamu Tahu
7 Tips Aman dan Nyaman Saat Perjalanan Mudik
LAZISNU Garut Ajak Tunaikan Zakat Dengan 35.000 Per Jiwa
Perbedaan Penetapan Idul Fitri Harus Disikapi Toleransi
Masjid Ramah Gen ZI Hadir di Surabaya
5 Tips Mudik Asyik Menggunakan Kereta Api
Warna Outfit Lebaran yang Cocok Dipakai
Sejarah THR, Apakah Setiap Perusahaan Wajib Memberikannya?
Berita ini 38 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 April 2023 - 15:38 WIB

Peristiwa Bersejarah Bulan Ramadhan yang Wajib Kamu Tahu

Senin, 17 April 2023 - 13:20 WIB

7 Tips Aman dan Nyaman Saat Perjalanan Mudik

Sabtu, 15 April 2023 - 14:17 WIB

LAZISNU Garut Ajak Tunaikan Zakat Dengan 35.000 Per Jiwa

Sabtu, 15 April 2023 - 06:42 WIB

Perbedaan Penetapan Idul Fitri Harus Disikapi Toleransi

Kamis, 13 April 2023 - 10:50 WIB

Masjid Ramah Gen ZI Hadir di Surabaya

Kamis, 13 April 2023 - 03:03 WIB

5 Tips Mudik Asyik Menggunakan Kereta Api

Rabu, 12 April 2023 - 22:53 WIB

Warna Outfit Lebaran yang Cocok Dipakai

Selasa, 11 April 2023 - 21:28 WIB

Sejarah THR, Apakah Setiap Perusahaan Wajib Memberikannya?

Berita Terbaru

Tugu Tugu di Kota Tasikmalaya (Foto: Istimewa)

Cek Fakta

Menelusuri Jejak Sejarah Lewat Tugu Ikonik Tasikmalaya

Minggu, 7 Jul 2024 - 10:17 WIB