Gentra – Di bulan Ramadan, pastinya tak sedikit kita menemukan pasangan muda-mudi yang sedang menjalin asmara. Namun pasangan itu bukan mahram dan sering berduaan yang populer dengan istilah pacaran. Lantas, bagaimana hukumnya pacaran saat puasa Ramadan?
Mengutip penjelasan Ustadz Adi Hidayat, perlu mendudukan dahulu pemaknaan mengenai pacaran.
Apabila mengacu pada berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya, maka hukumnya jelas haram. Seperti penjelasan dalam sebuah hadist berikut, yang artinya:
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (HR Ahmad).
Lantas apakah hal itu dapat membatalkan puasa?
Bergandeng tangan dan memandang lawan jenis tidaklah membatalkan puasa. Namun dapat berujung puasanya tidak diterima di sisi Allah, karena ia melakukan apa yang haram.
Dan apabila dalam memandang lawan jenis kemudian menimbulkan rasa syahwat sampai mengeluarkan air mani, maka akan membatalkan puasa.
Sebab, salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah keluarnya mani. Artinya, seseorang yang memandang lawan jenisnya menjadi terangsang lalu keluar air mani maka puasanya menjadi batal. Dalam konteks ini baik laki-laki maupun perempuan.
Hadits ini menunjukkan seorang laki-laki yang mengaku beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak boleh berduaan dengan perempuan yang bukan muhrim
Bahkan, menurut Imam Abu Ishaq asy-Syirazi, salat berdua dengan yang bukan mahram pun makruh. Hal ini sebagaimana terdapat dalam kitab Al-Muhadzdzab berikut ini:
“Makruh seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah karena berdasar pada sabda Nabi SAW, ‘Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan karena yang ketiga di antara mereka adalah setan.” (Abu Ishaq asy-Syirazi, al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, I, h. 98)
Menurut Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab bahwa maksud makruh oleh Imam Abu Ishaq asy-Syirazi dalam konteks ini adalah makruh tahrim yang statusnya sama dengan haram.
“Yang dimaksud makruh (dalam pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas) adalah makruh tahrim. Hal ini apabila si laki-laki tersebut berduaan dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau bukan mahramnya.” (Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu` Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz IV, h. 173
Dari sini terdapat simpulan bahwa berduaan saja dengan lawan jenis yang bukan mahramnya bahkan sampai salat berduaan dengannya saja pun haram. Apalagi sampai berpandangan dengan mesra dan bergandengan tangan, namun tidak dengan batalnya puasa. Itulah, pembahasan mengenai pacaran saat puasa semoga bermanfaat.
Editor : Muhamad Dadan Nurdani