Tasikmalaya – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan maklumat larangan pulang kampung bagi semua warga di zona merah per tanggal 27 Maret 2020 di akun instagramnya @ridwan kamil menyebutkan, ada empat poin yang dicantumkan. Di antaranya dilarang mudik di tengah wabah Covid-19, kemudian pencantuman otomatis status orang dengan pemantauan (ODP) bagi yang memaksa mudik.
Poin berikutnya, jika berstatus ODP maka harus mengisolasi diri selama 14, dan terakhir Polda Jabar akan mengambil tindakan hukum jika ODP tak melakukan isolasi diri.
https://www.instagram.com/p/B-OwUU6pYI8/?igshid=17vtexypvrt26
Ketua PC IPNUTasikmalaya, Husni Mubarok menyoroti hal tersebut, menurutnya, hari ini banyak para perantau asal Tasikmalaya yang berdatangan ke kampung halamannya.
“Apalagi yang di daerah pinggiran perkampungan dan tak ada status ODP bagi mereka, sebagaimana yang disebut oleh Gubernur” kata Husni kepada gentrapriangan, Sabtu, (28/3/2020)
Saat ini semua proses pembelajaran pun dirumahkan bagi para pelajar, dan ini sangat berbahaya jika setiap daerah diserbu para pemudik dari kota yang dinyatakan zona merah Covid-19.
“Kami berharap pemerintah memikirkan daerah-daerah perkampungan yang ada di Tasikmalaya, mohon diadakan pendataan secara detail berapa warga Tasik yang ada di zona merah bahkan diharapkan per kecamatan, per desa sehingga masyarakat bisa bersama-sama mengawasi, jangan sampai masyarakat kecolongan,” ujar Husni.