MUI Keluarkan Fatwa Tindakan Merusak Alam Hukumnya Haram

- Penulis

Senin, 26 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pembakaran hutan

i

Ilustrasi Pembakaran hutan

Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Manka, ECONUSA, Ummah For Earth bersama-sama dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia resmi menegeluarkan fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.

Hukum ini berkaitan dengan segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam seperti deforestasi, pembakaran hutan dan tindakan berdampak pada krisis iklim adalah haram.

“Deforestasi yang tidak terkendali dan pembakaran hutan yang merusak ekosistem alam yang menyebabkan pelepasan besar-besaran gas rumah kaca, serta mengurangi kemampuan bumi untuk menyerap dan menyimpan karbon juga haram,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.

Miftah mengatakan, dalam beberapa dekade terakhir, banyak fenomena alam yang mengancam bumi dan keberlangsungan makhluk yang mendiaminya, termasuk manusia. Beberapa fenomena alam tersebut di antaranya badai tropis, kebakaran hebat, kekeringan yang menyebabkan musim tanam bergeser, mencairnya es di kutub utara, meningkatnya air laut sehingga menyebabkan banyak daratan tenggelam.

“Di Demak banyak desa yang sudah menghilang, di Jakarta sudah beberapa kali rob, di Kuala Enok di Indragiri Hilir banyak perkebunan kelapa yang sudah tenggelam padahal menjadi andalan,” ujarnya.

Baca Juga :  Erick Thohir: Saya Sudah Berusaha Maksimal

Semua hal tersebut, kata dia, merupakan akibat dari perubahan iklim. Sebagai salah satu upaya untuk mengatasi hal tersebut, MUI menerbitkan fatwa tentang pengendalian perubahan iklim agar bangsa Indonesia bisa melakukan mitigasi dan beradaptasi.

Ketua Lembaga Pemulihan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo, menambahkan fatwa tersebut bertujuan mengubah perilaku umat. “Kita tahu bahwa perubahan iklim ini terjadi akibat perilaku manusia yang ekstraktif dalam kehidupan sehari-hari dan menggunakan bahan bakar fosil,” tutur dia.

Dalam fatwa ini, MUI meminta semua pihak wajib turut berkontribusi dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok, serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan.

MUI juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, pengusaha, tokoh agama, masyarakat luas, serta legislatif. Salah satunya agar melakukan percepatan dalam pembentukan undang-undang yang memiliki hubungan dengan perubahan iklim dengan memuat prinsip-prinsip dan asas keadilan iklim.

Baca Juga :  Sejarah THR, Apakah Setiap Perusahaan Wajib Memberikannya?

Direktur Perkumpulan Manka, Juliarta Bramansa Ottay, mengatakan pengajuan tersebut dilatarbelakangi oleh kegelisahan dari para organisasi pengusul. Kekhawatiran ini disebabkan karena belum masuknya isu perubahan iklim di semua bidang, meski isu tersebut amatlah penting.

“Fatwa ini adalah sebuah kemenangan bersama bahwa isu perubahan iklim sudah ditarik sebagai hal dasar untuk norma bersama, bahkan ditarik sebagai sebuah fatwa oleh MUI,” katanya, seperti dikutip dari Eco Nusa.

Dengan kolaborasi dari semua pihak, Juliarta berharap bahwa nantinya perubahan iklim tidak membawa dampak yang berlebihan sehingga masyarakat bisa hidup dengan nyaman. “Terutama untuk masyarakat kecil yang paling rentan terhadap perubahan iklim,” ujarnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Agus Rusly, menyambut baik fatwa tersebut. Menurut dia, ini bisa menjadi panduan dan catatan bagi pemerintah. “Tidak hanya bagi KLHK, tapi juga kementerian dan lembaga yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup,” tuturnya.

Berita Terkait

Awal Ramadan 1435 Jatuh Pada Hari Selasa 12 Maret 2024
Pengelola Media Berkumpul di Yogyakarta, Bahas Solusi Bisnis Media Masa Depan
Tabulasi Hilang, Bawaslu RI; Ini Jelas Masalah
Presiden Jokowi Tetapkan 14 Februari Sebagai Hari Libur Nasional
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran
Komitmen Para Capres di Bidang Kesehatan, Apa saja?
Apa itu Hilirisasi yang Digaungkan Cawapres Gibran?
Communication Week 2023: Platform Ideal Untuk Membawa Perubahan Yang Positiff
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Maret 2024 - 20:10 WIB

Awal Ramadan 1435 Jatuh Pada Hari Selasa 12 Maret 2024

Sabtu, 9 Maret 2024 - 18:57 WIB

Pengelola Media Berkumpul di Yogyakarta, Bahas Solusi Bisnis Media Masa Depan

Jumat, 8 Maret 2024 - 22:18 WIB

Tabulasi Hilang, Bawaslu RI; Ini Jelas Masalah

Senin, 26 Februari 2024 - 15:48 WIB

MUI Keluarkan Fatwa Tindakan Merusak Alam Hukumnya Haram

Selasa, 6 Februari 2024 - 21:28 WIB

Presiden Jokowi Tetapkan 14 Februari Sebagai Hari Libur Nasional

Senin, 5 Februari 2024 - 17:29 WIB

Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran

Senin, 5 Februari 2024 - 11:35 WIB

Komitmen Para Capres di Bidang Kesehatan, Apa saja?

Kamis, 25 Januari 2024 - 19:56 WIB

Apa itu Hilirisasi yang Digaungkan Cawapres Gibran?

Berita Terbaru

Tugu Tugu di Kota Tasikmalaya (Foto: Istimewa)

Cek Fakta

Menelusuri Jejak Sejarah Lewat Tugu Ikonik Tasikmalaya

Minggu, 7 Jul 2024 - 10:17 WIB