Garut – Pengamen jalanan berhasil di tertibkan oleh polisi karena meresahkan warga yang menumpang bus di Limbangan – Malangbong.
“Kami mengamankan dua orang pria inisial AS (37), DR (38) dan seorang wanita Yang berinisial ESM (25). Ketiganya merupakan pengaman yang kerap meresahkan masyarakat khususnya penumpang bus, “kata Kapolsek Malangbong Iptu Abusono. (23/13/2019)
Ketika mengamen salah satu dari mereka membawa kapak. Kapak tersebut digunakan untuk menakut – nakuti orang yang tidak mau membagi uang.
“Kami banyak mererima aduan dari masyarakat yang resah dengan aksi ketiganya karena sering membawa kapak saat mengamen, “kata Abu
Polsek Malangbong mencari keberadaan ketiga pengamen tersebut dan akhirnya Ketiganya bisa di kerahkan polisi pada minggu (22/12/2019) pukul 13.00 WIB.
Polisi akhirnya mengamankan barang bukti berupa sebelah kapak.
“Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa miras oplosan dengan kadar alkohol 70 persen. Saat diamankan, ketiganya diketahui tengah pesta miras di pinggir jalan,” ujar Abu.
Ketiganya ditahan dari Kapolsek Malangbong. Polisi menjerat pasal 2 Undang – Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.