Gentra- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2023, bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pemberian THR adalah kewajiban perusahaan kepada karyawan. Ia juga menegaskan bahwa pemberian THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya dan harus penuh tanpa ada cicilan.
“THR keagamaan ini harus bayar penuh, tidak boleh nyicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” tegas Ida, pada Rabu (29/03/2023).
Menaker juga menjelaskan pemberian bahwa THR keagamaan kepada pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi syarat peraturan perundang-undangan.
Terkait besaran THR, Menteri Ketenagakerjaan mengatakan untuk yang telah bekerna selama 1 tahun atau lebih, sebesar 1 bulan upah. Sedangkan untuk pekerja yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus, pemberian THR berdasarkan peraturan perusahaan secara proporsional.
Khusus bagi pekerja/buruh harian lepas yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih. Pemberian THR sebesar 1 bulan upah yang terhitung dari rata-rata upah dalam 1 tahun terakhir.
Sedangkan bagi buruh/pekerja lepas harian yang telah melalui masa kerja kurang dari 1 tahun. Maka hitungan upah 1 bulan berdasarkan rata-rata penerimaan upah tiap bulan selama masa kerja.
Kemudian bagi buruh/pekerja dengan upah satuan hasil, perhitungan THR dengan upah 1 bulan berdasar pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Ida juga menekankan untuk perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dalam Permenaker 5/2023, maka perusahaan tersebut tetap wajib membayar THR keagamaan. Dengan dasar perhitungan THR merupakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah tersebut.
“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” tegas Ida.
Posko THR
Pada akhir pernyataannya, Menaker memerintahkan untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website Posko THR