Menteri Ketenagakerjaan; Wajib Bayar Penuh THR

- Penulis

Rabu, 29 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ramadhan-Daniel/Pixabay

i

Ilustrasi Ramadhan-Daniel/Pixabay

Gentra- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2023, bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pemberian THR adalah kewajiban perusahaan kepada karyawan. Ia juga menegaskan bahwa pemberian THR  paling lambat 7 hari sebelum hari raya dan harus penuh tanpa ada cicilan.

“THR keagamaan ini harus bayar penuh, tidak boleh nyicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” tegas Ida, pada Rabu (29/03/2023).

Menaker juga menjelaskan pemberian bahwa THR keagamaan  kepada pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi syarat peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Merangkak Naik Mengejar Point di FIFA Match Day

Terkait besaran THR, Menteri Ketenagakerjaan mengatakan untuk yang telah bekerna selama 1 tahun atau lebih, sebesar 1 bulan upah. Sedangkan untuk pekerja yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus, pemberian THR berdasarkan peraturan perusahaan secara proporsional.

Khusus bagi pekerja/buruh harian lepas yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih. Pemberian THR  sebesar 1 bulan upah yang terhitung dari rata-rata upah dalam 1 tahun terakhir.

Sedangkan bagi buruh/pekerja lepas harian yang telah melalui masa kerja kurang dari 1 tahun. Maka hitungan upah 1 bulan  berdasarkan rata-rata penerimaan upah tiap bulan selama masa kerja.

Kemudian bagi buruh/pekerja dengan upah satuan hasil, perhitungan THR dengan upah 1 bulan berdasar pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga :  Peringati Hari Tani, PMII Kota Tasik Sampaikan PR Wali Kota

Ida juga menekankan untuk perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dalam Permenaker 5/2023, maka perusahaan tersebut tetap wajib membayar THR keagamaan. Dengan dasar perhitungan THR  merupakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah tersebut.

“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” tegas Ida.

Posko THR

Pada akhir pernyataannya, Menaker memerintahkan untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website Posko THR  

Berita Terkait

Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring, Mahasiswa KKN Kelompok 28 Uninus
Akses Jalan Singaparna Menuju Cigalontang Putus Akibat Banjir
Citimall Garut Perkenalkan Tenant Nasional Baru, KKV Siap Manjakan Pengunjung
Siswi SMK Maarif NU Bandung Raih Juara 2 Deklamasi Puisi Bahasa Prancis
Diusung Santri dan Jaringan Masyarakat Sipil, Andi Ibnu Hadi Mantap Maju Pilwalkot Tasikmalaya
Terinspirasi Perjuangan Kartini, Tsoht Rilis Single Terbaru
Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, Panwascam Cibiuk Gelar Press Release Hasil Kerja Pengawasan
Cek Kelayakan Kendaraan Dilakukan Petugas Antisipasi Kecelakaan
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 27 Agustus 2024 - 21:18 WIB

Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring, Mahasiswa KKN Kelompok 28 Uninus

Kamis, 13 Juni 2024 - 01:42 WIB

Akses Jalan Singaparna Menuju Cigalontang Putus Akibat Banjir

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:39 WIB

Citimall Garut Perkenalkan Tenant Nasional Baru, KKV Siap Manjakan Pengunjung

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:21 WIB

Siswi SMK Maarif NU Bandung Raih Juara 2 Deklamasi Puisi Bahasa Prancis

Minggu, 21 April 2024 - 16:40 WIB

Terinspirasi Perjuangan Kartini, Tsoht Rilis Single Terbaru

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:28 WIB

Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, Panwascam Cibiuk Gelar Press Release Hasil Kerja Pengawasan

Rabu, 20 Maret 2024 - 12:10 WIB

Cek Kelayakan Kendaraan Dilakukan Petugas Antisipasi Kecelakaan

Minggu, 10 Maret 2024 - 20:10 WIB

Awal Ramadan 1435 Jatuh Pada Hari Selasa 12 Maret 2024

Berita Terbaru

Tugu Tugu di Kota Tasikmalaya (Foto: Istimewa)

Cek Fakta

Menelusuri Jejak Sejarah Lewat Tugu Ikonik Tasikmalaya

Minggu, 7 Jul 2024 - 10:17 WIB