Gentrapriangan– Larangan menjual baju bekas import atau populer dengan istilah thrifting oleh pemerintah, kini mulai ramai menjadi perbincangan masyarakat.
Pasalnya, larangan ini muncul saat maraknya penjualan pakaian bekas import di berbagai penjuru daerah.
Hal ini tentu berpengaruh terhadap para pelaku usaha thrifting yang baru saja merasakan keuntungan dari berjualan pakaian bekas ini.
Di Kabupaten Garut, terdapat sepasang Mahasiswa dan Mahasiswi yang berbisnis pakaian bekas import ini.
Dengan menjual pakaian bekas import, Saina dan Bagus bisa meraup keuntungan untuk bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya sebagai seorang Mahasiswa.
Pemilik toko thrifting bernama Saicond ini mengaku, jika larangan menjual baju bekas import tentu akan menjadi masalah baru. Pasalnya banyak anak muda yang menggantungkan hidupnya di usaha ini.
“Thrifting menurut saya bukan hanya sekedar untuk meraup keuntungan saja, melainkan mempunya manfaat lain seperti mengurangi limbah tekstil,” kata Saina kepada Gentrapriangan
Saina mengungkapkan jika bukan hanya ia saja yang menggantungkan hidup di dunia thrifting, bahkan banyak para pedagang lain yang mencari uang di usaha ini.
Jika larangan ini benar berlaku, maka akan ada pengangguran baru yang kehilangan pekerjaannya karena tidak boleh berjualan pakaian bekas.
“Bahkan sebagian besar penjual online berjualan thrifting, dan mungkin saja penjual yang lain yang menjadikan usaha thrifting adalah usaha satu satunya. Kalo thrifting dihilangkan mau bagaimana mereka mencari uang,” ungkap Saina.