instagram youtube

Mendes Nilai Jabatan Kades 9 Tahun Untungkan Warga Desa

- Gentra Priangan

Jumat, 20 Januari 2023 - 19:09 WIB

Menteri Desa (Mendes) Abdul Halim Iskandar. Foto: Kemendesa.go.id

i

Menteri Desa (Mendes) Abdul Halim Iskandar. Foto: Kemendesa.go.id

Nasional – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, menegaskan masa jabatan kepala desa (kades) yang 9 tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.

Kades punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya dan pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pilkades.

“Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya,” ujar Gus Halim sapaan akrabnya saat audiensi dengan kepala desa se-Jombang di Gedung Makarti Jakarta, Senin (16/1/2023).

Menurut Gus Halim, fakta konflik polarisasi pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Akibatnya Pembangunan akan tersendat dan beragam aktifitas di desa juga terbengkalai.

Baca Juga :  Bupati Garut Pastikan TIdak Ada Korban Jiwa Pasca Gempa Bumi

“Artinya apa yg dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jd Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” ujarnya.

Sehingga lanjut Gus Halim, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, para pakar menyebutkan ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah.

Hal ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades.

Selain itu, jika kinerja Kades buruk, masyarakat juga tidak perlu khawatir. Karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

Baca Juga :  UMKM di Cipatujah Dilatih Melek Digital agar Usaha Semakin Berkembang

“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa,” jelas Gus Halim.

Untuk diketahui, usulan penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode disampaikan pertama kali oleh Gus Halim saat bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta pada Mei 2022. Meskipun formulasi berubah namun batas maksimal jabatan kades tetap sampai 18 tahun.

Saat ini usulan tersebut sedang digodok dan menjadi rekomendasi atas perubahan UU Desa yang berusia sembilan tahun. Gus Halim memastikan akan terus mendukung usulan masa jabatan kades menjadi 9 tahun meskipun dengan proses yang panjang.

Berita Terkait

Proyek Pembangunan di Garut, BPK Temukan Kerugian Negara Rp 1,8 Miliar
Menteri Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Payung Geulis Identitas Tasikmalaya yang Melegenda
Pertama di Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya Miliki Kampung Demokrasi
Kabupaten Garut Terima Bantuan Rutilahu dari Gubernur Jabar
ABCD Peringati Hari Lahir Pancasila Dengan Upacara dan Olahraga Bersama
Jalan Karaha Bodas Rute Motoran Menyegarkan Mata Penghubung Tasik-Garut
Tunggu Hasil Kajian MUI, Kominfo Siap Blokir Game PUBG

Berita Terkait

Kamis, 9 Maret 2023 - 21:24 WIB

Hari Perempuan Internasional, Kopri PMII Kota Tasik Gelar Sysmposium

Minggu, 24 Mei 2020 - 02:15 WIB

Malam Takbir, Warung Nasi Milik Warga Cileungsi Bogor Terbakar

Sabtu, 31 Desember 2022 - 11:14 WIB

Kawasan Wisata Darajat Ditutup Saat Pergantian Tahun

Jumat, 17 Juli 2020 - 10:31 WIB

Pemkab Garut Bangun Fasilitas Air Bersih di Sekolah, Sambut Persiapan Sekolah Tatap Muka

Rabu, 1 Maret 2023 - 16:20 WIB

Puncak Penganugerahan Wanoja Desa di Kabupaten Garut, Ini Hasilnya

Kamis, 26 Desember 2019 - 16:45 WIB

Seratus Ribu Wisatawan Liburan di Garut Saat Nataru

Rabu, 28 Oktober 2020 - 08:24 WIB

Bansos Pemprov Jabar Tahap Tiga Mulai Disalurkan

Jumat, 21 Februari 2020 - 11:11 WIB

Tebing Penahan Tanah di Tepi Jalan Limbangan Garut Longsor Akibat Gempa

Berita Terbaru

ilustrasi dzikir- Pexels/Thirdman

Ramadan

3 Amalan Utama Ramadhan yang Harus Anda Lakukan

Rabu, 22 Mar 2023 - 12:27 WIB

ilustrasi i'tikaf-Ali Arapoğlu/Pexels

Ramadan

Tata Cara I’tikaf, Syarat dan Rukunnya

Rabu, 22 Mar 2023 - 12:10 WIB

Ilustrasi Mie Ayam-Pexels/Suryq

Berita

Penjual Mie Ayam Keluhkan Sepi Pembeli

Rabu, 22 Mar 2023 - 11:38 WIB

Foto: seniman sunda-Sahrul Imam/Gentra

Budaya

Bahasa Loma Sering Salah Arti Bagi Pendengar

Rabu, 22 Mar 2023 - 10:47 WIB