Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan kebijakan baru terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lalu bagaimana aturan baru terkait KTP yang berlaku saat ini?.
Aturan baru KTP ini telah ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto. Berikut ini aturan baru KTP yang dapat kamu ketahui.
Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama dan Dokumen Kepundudukan ini terdapat total ada 9 pasal berikut hal yang penting untuk diketahui tentang kebijakan baru ini.
Pada Pasal 4 ayat (2) pada poin a menjelaskan tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak Multitafsir.
Dan pada pasal 4 ayat (2) poin b yang berbunyi, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi”.
Poin berikutnya menjelaskan tentang jumlah kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan paling sedikit dua kata
Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (3) dijelaskan, dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri, dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Selain itu, dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.