Tasikmalaya – Kasus gugatan senilai Rp60 juta gegara burung mati berakhir damai, setelah kedua belah pihak yang terlibat bertemu dan menjalani proses mediasi sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Kamis, (4/2/2021).
Sebelumnya, Septhiana Virginandi menggugat tetangganya Yamin karena burung miliknya mati. Ia menuding kematian burung miliknya disebabkan oleh asap sampah yang dibakar oleh tetangganya itu.
“Saya bersedia islah, karena Pak Yamin bersedia memenuhi syarat yang saya ajukan,” kata Septhiana, Kamis (4/2/2020) di kantor DPC Peradi Tasikmalaya.
Wakil Ketua DPC Peradi Tasikmalaya sekaligus mediator, Eki Sirojul Baehaqi menyampaikan, kedua belah pihak menyepakati untuk islah.
“Kami mediasi hari ini bersyukur Allhamdulillah disepakati jalan damai. Kedua pihak saling memaafkan dan beritikad damai,” kata Eki.
“Kami akan sampaikan ke Pengadilan agar dibuat akta perdamaian yang berkekuatan hukum,” sambungnya.
Sementara itu, pihak tergugat Yamin merasa lega karena bisa berakhir dengan damai, sebelumnya Ia mengaku pasrah dengan tuntutan tetangganya itu.
“Saya lega sekarang, tinggal ke depan memperbaiki hubungan baik dengan Pak Septhiana,” ungkapnya.