Bogor, Melalui Surat Edaran (SE) Walikota Bogor nomor: 440/1814-Hukham masjid di wilayah Kota Bogor diperbolehkan melakukan kegiatan keagamaan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pengurus masjid harus menyediakan sarana cuci tangan dengan menggunakan sabun.
Jemaah yang hendak ke masjid pun harus dicek suhu terlebih dahulu.
Pengurus dan jamaah harus menggunakan masker. Jamaah pun diminta untuk membawa alat shalat seperti sajadah sendiri.
Masjid yang diperbolehkan buka pun adalah bukan masjid yang berada pada jalur transit.
Berikut edaran lengkap terkait kegiatan keagamaan di masjid pada masa PSBB transisi di Kota Bogor.
https://www.facebook.com/1465202973776222/posts/2350450131918164/