Gentra – KPAI atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang bertugas untuk melindungi dan mempromosikan hak anak di Indonesia.
KPAI didirikan pada tanggal 23 September 2002 berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tugas KPAI adalah sebagai berikut:
• Melakukan pengkajian, penelitian, dan pengembangan terhadap permasalahan anak dan keluarga.
• Mendorong dan memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerah.
• Memberikan saran, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan dan program perlindungan dan pemenuhan hak anak.
• Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan, program, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
• Memberikan layanan informasi, bimbingan, konseling, dan pengaduan bagi anak dan keluarga yang membutuhkan.
• Melakukan advokasi dan kampanye dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak anak.
KPAI terdiri dari sembilan anggota yang dipilih dan diangkat oleh Presiden dengan masa jabatan selama lima tahun. KPAI bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan harus memberikan laporan kepada Presiden setiap tahun mengenai pelaksanaan tugas dan kinerjanya.
Tugas KPAI dalam menangani kasus anak saat ini
KPAI memiliki tugas utama untuk melindungi dan mempromosikan hak anak di Indonesia.
Oleh karena itu, KPAI terlibat dalam menangani berbagai kasus yang menyangkut hak dan perlindungan anak, seperti kasus kekerasan, pelecehan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Beberapa tugas KPAI dalam menangani kasus anak saat ini antara lain:
Menerima dan menangani pengaduan anak atau keluarga yang membutuhkan bantuan terkait kasus kekerasan, pelecehan, eksploitasi, atau diskriminasi yang dialami oleh anak.
Memberikan pendampingan dan bimbingan kepada anak dan keluarga yang mengalami kasus tersebut.
Melakukan investigasi dan pengkajian terhadap kasus yang dilaporkan untuk menentukan tindakan yang harus diambil dan memberikan rekomendasi kepada pihak yang terkait.
Mengawasi dan memantau pelaksanaan tindakan yang telah diambil oleh pihak yang terkait dalam menangani kasus tersebut.
Menyediakan layanan konseling dan rehabilitasi bagi anak yang mengalami trauma akibat kasus yang dialaminya.
Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang hak anak dan upaya-upaya untuk melindungi anak.
Selain itu, KPAI juga berperan sebagai lembaga pengawas dan penegak hukum dalam menjaga dan melindungi hak anak di Indonesia. KPAI bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti pemerintah, kepolisian, lembaga perlindungan anak, dan LSM untuk menangani kasus yang menyangkut hak dan perlindungan anak.
Beberapa kasus anak yang ditangani KPAI
KPAI menangani berbagai kasus yang menyangkut hak dan perlindungan anak di Indonesia. Beberapa kasus anak yang pernah ditangani KPAI antara lain:
1. Kasus kekerasan terhadap anak: KPAI menangani kasus kekerasan terhadap anak, seperti kasus bullying, tindak kekerasan dalam rumah tangga, tindak kekerasan seksual terhadap anak, dan lain-lain.
2. Kasus pelecehan seksual terhadap anak: KPAI menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa, baik di lingkungan sekolah, keluarga, atau masyarakat.
3. Kasus eksploitasi anak: KPAI menangani kasus eksploitasi anak, seperti kasus penggunaan tenaga kerja anak, perdagangan anak, dan prostitusi anak.
4. Kasus diskriminasi terhadap anak: KPAI menangani kasus diskriminasi terhadap anak, seperti kasus diskriminasi terhadap anak berkebutuhan khusus, anak perempuan, dan anak yang berasal dari keluarga miskin.
5. Kasus penculikan dan perdagangan anak: KPAI menangani kasus penculikan dan perdagangan anak yang sering terjadi di Indonesia.
Selain itu, KPAI juga menangani berbagai kasus lain yang menyangkut hak dan perlindungan anak, seperti kasus pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan anak.
KPAI berperan sebagai lembaga yang memproteksi hak anak di Indonesia dan bekerja sama dengan pihak terkait dalam menangani kasus anak.