Mantan Wali Kota Tasikmalaya Divonis Satu Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 24 Februari 2021 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT)

i

Mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT)

Bandung – Mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus korupsi yang menjeratnya, selain itu Budi juga dihukum membayar denda Rp200 juta.

Budi terjerat kasus korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) pada APBN tahun 2017, dan Dana alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2018 yang diajukan Pemkot Tasikmalaya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Budiman terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Deni Arsan ketika membacakan putusan pengadilan secara virtual di PN Bandung, Rabu, (24/2/2021).

Baca Juga :  Badeng, Kesenian Khas Garut yang Jadi Mediator Untuk Musyawarah

Vonis yang diberikan kepada Budi lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut kurungan selama dua tahun.

“Hal meringankan, terdakwa selama persidangan bersikap kooperatif, sopan dan mendapatkan Justice Collaborator,” ujarnya.

Budi dinilai terbukti melakukan korupsi setelah menyuap Yaya Purnomo Rp700 juta, selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Suap itu diberikan agar Yaya membantu Tasikmalaya mendapatkan DAK APBN 2018.

Baca Juga :  Anton Charliyan: Pemuda Pancasila Harus Menjadi Garda Terdepan Membela NKRI

Sementara itu, Budi Budiman yang mengikuti persidangan melalui virtual menerima putusan tersebut, pihaknya memastikan tidak akan mengajukan banding.

“Kami terima putusan ini yang mulia,” ungkapnya dikutip di media.

Budi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sesuai dengan dakwaan pertama.

Berita Terkait

Selain Imbau Peserta Pemilu Taati Aturan Masa Kampanye, Panwas Cibiuk Perkuat Sinergitas Antar Lembaga
Keberhasilan Pemilihan Umum dan Peranan Strategis Desa sebagai Mitra Penggerak
Dongkrak Suara PSI di Garut, Imam Fatoni Fokus Layani Masyarakat
Ganjar Pranowo: Manfaatkan Teknologi untuk Mendekati Kaum Milenial
Dedi Mulyadi Bergabung, Gerindra Tasik Optimis Bisa Dongkrak Elektabilitas Partai
Dedi Mulyadi Jadi Bacaleg Gerindra Usai Mundur Dari Partai Golkar
Rekapitulasi DPSHP, Terjadi Peningkatan Data
Aksi Sawer Duit, IPNU Garut: Edukasi Tidak Mendidik Bagi Iklim Politik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 21:22 WIB

Longsor Terjadi di Jalan Banjarwangi Garut Selatan

Jumat, 1 Desember 2023 - 10:37 WIB

Generasi Muda Tunjukkan Keberagaman Inklusif Lewat Film Dokumenter

Kamis, 30 November 2023 - 20:18 WIB

Belum 24 Jam Baliho Ganjar-Mahfud Dirusak di Garut

Rabu, 29 November 2023 - 14:40 WIB

Selain Imbau Peserta Pemilu Taati Aturan Masa Kampanye, Panwas Cibiuk Perkuat Sinergitas Antar Lembaga

Sabtu, 25 November 2023 - 15:23 WIB

Rumah Makan Pejuang Program Inisiatif Bantu Sesama

Minggu, 19 November 2023 - 05:20 WIB

IPNU Jabar Siap Awasi Pemilu 2024

Senin, 13 November 2023 - 21:48 WIB

Bantuan El Nino, Pemerintah Pusat Alokasikan Bantuan Beras

Senin, 13 November 2023 - 21:37 WIB

Ketahanan Pangan; 200 Ton Beras Tersedia untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Kondisi jalan yang terdampak longsor di kawasan Lawang Angin, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut

Berita

Longsor Terjadi di Jalan Banjarwangi Garut Selatan

Sabtu, 2 Des 2023 - 21:22 WIB

Baliho Ganjar-Mahfud di Garut diduga dirusak (Foto: GentraPriangan)

Berita

Belum 24 Jam Baliho Ganjar-Mahfud Dirusak di Garut

Kamis, 30 Nov 2023 - 20:18 WIB