Mantan Wali Kota Tasikmalaya Divonis Satu Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 24 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT)

i

Mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT)

Bandung – Mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus korupsi yang menjeratnya, selain itu Budi juga dihukum membayar denda Rp200 juta.

Budi terjerat kasus korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) pada APBN tahun 2017, dan Dana alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2018 yang diajukan Pemkot Tasikmalaya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Budiman terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Deni Arsan ketika membacakan putusan pengadilan secara virtual di PN Bandung, Rabu, (24/2/2021).

Baca Juga :  PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

Vonis yang diberikan kepada Budi lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut kurungan selama dua tahun.

“Hal meringankan, terdakwa selama persidangan bersikap kooperatif, sopan dan mendapatkan Justice Collaborator,” ujarnya.

Budi dinilai terbukti melakukan korupsi setelah menyuap Yaya Purnomo Rp700 juta, selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Suap itu diberikan agar Yaya membantu Tasikmalaya mendapatkan DAK APBN 2018.

Baca Juga :  Rekapitulasi DPSHP, Terjadi Peningkatan Data

Sementara itu, Budi Budiman yang mengikuti persidangan melalui virtual menerima putusan tersebut, pihaknya memastikan tidak akan mengajukan banding.

“Kami terima putusan ini yang mulia,” ungkapnya dikutip di media.

Budi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sesuai dengan dakwaan pertama.

Berita Terkait

Tabulasi Hilang, Bawaslu RI; Ini Jelas Masalah
Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu Legislatif 2024 Kab. Garut
Panwascam Banyuresmi Siap Awasi Kampanye Terbuka, Kesiapan PKD dan PTPS jadi Prioritas
Partisipasi Generasi Muda dalam Terciptanya Pemilu Demokratis
Penanganan Kejahatan Asusila Pada Anak di Bawah Umur
Didatangi Semua Capres, Pimpinan Ponpes Cipasung Pilih Ganjar-Mahfud
Selain Imbau Peserta Pemilu Taati Aturan Masa Kampanye, Panwas Cibiuk Perkuat Sinergitas Antar Lembaga
Keberhasilan Pemilihan Umum dan Peranan Strategis Desa sebagai Mitra Penggerak
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Maret 2024 - 22:18 WIB

Tabulasi Hilang, Bawaslu RI; Ini Jelas Masalah

Jumat, 8 Maret 2024 - 13:33 WIB

Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu Legislatif 2024 Kab. Garut

Sabtu, 3 Februari 2024 - 23:15 WIB

Panwascam Banyuresmi Siap Awasi Kampanye Terbuka, Kesiapan PKD dan PTPS jadi Prioritas

Kamis, 7 Desember 2023 - 14:09 WIB

Partisipasi Generasi Muda dalam Terciptanya Pemilu Demokratis

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:43 WIB

Penanganan Kejahatan Asusila Pada Anak di Bawah Umur

Rabu, 6 Desember 2023 - 00:17 WIB

Didatangi Semua Capres, Pimpinan Ponpes Cipasung Pilih Ganjar-Mahfud

Rabu, 29 November 2023 - 14:40 WIB

Selain Imbau Peserta Pemilu Taati Aturan Masa Kampanye, Panwas Cibiuk Perkuat Sinergitas Antar Lembaga

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 20:48 WIB

Keberhasilan Pemilihan Umum dan Peranan Strategis Desa sebagai Mitra Penggerak

Berita Terbaru

Tugu Tugu di Kota Tasikmalaya (Foto: Istimewa)

Cek Fakta

Menelusuri Jejak Sejarah Lewat Tugu Ikonik Tasikmalaya

Minggu, 7 Jul 2024 - 10:17 WIB