Bandung – Mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus korupsi yang menjeratnya, selain itu Budi juga dihukum membayar denda Rp200 juta.
Budi terjerat kasus korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) pada APBN tahun 2017, dan Dana alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2018 yang diajukan Pemkot Tasikmalaya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Budiman terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Deni Arsan ketika membacakan putusan pengadilan secara virtual di PN Bandung, Rabu, (24/2/2021).
Vonis yang diberikan kepada Budi lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut kurungan selama dua tahun.
“Hal meringankan, terdakwa selama persidangan bersikap kooperatif, sopan dan mendapatkan Justice Collaborator,” ujarnya.
Budi dinilai terbukti melakukan korupsi setelah menyuap Yaya Purnomo Rp700 juta, selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Suap itu diberikan agar Yaya membantu Tasikmalaya mendapatkan DAK APBN 2018.
Sementara itu, Budi Budiman yang mengikuti persidangan melalui virtual menerima putusan tersebut, pihaknya memastikan tidak akan mengajukan banding.
“Kami terima putusan ini yang mulia,” ungkapnya dikutip di media.
Budi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sesuai dengan dakwaan pertama.