Gentrapriangan.com – Penolakan permohonan kasasi Herry Wirawan oleh Mahkamah Agung (MA) menetapkan vonis pidana mati untuk pelaku pemerkosaan 13 santriwati.
Dilansir Suara.com, Predator Seks itu juga diberatkan dengan bayaran restitusi sebesar Rp 300 juta lebih.
Sebelumnya Herry dibebaskan dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban berdasarkan putusan PN Bandung.
“Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” kata Hakim seperti dilansir Suara.com.
Majelis Hakim PN Bandung sempat memberikan vonis hukuman penjara seumur hidup untuk Herry pada Selasa (15/02/2022). Putusan itu juga menggagalkan tuntutan lainnya seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lain-lain.