Garut– Perihal pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali yang akan berakhir besok yakni pada tanggal 20 Juli 2021. Beredar kabar bahwa kebijakan tersebut akan diperpanjang hingga akhir bulan.
Dilansir dari Antara Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memutuskan PPKM diperpanjang sampai akhir Juli 2021. Hal itu disampaikan Muhadjir saat mengunjungi Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien Covid-19 di Yogyakarta, Jumat (16/7/2021).
Keputusan tersebut belum disampaikan secara resmi oleh pemerintah, rencananya keputusan final dari kebijakan apakah PPKM Darurat akan diperpanjang atau tidak akan diumumkan secara resmi pada 19 Juli 2021, Senin sore.
Menanggapi hal tersebut Ketua Pengurus Cabang (PC) Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Garut Miraj Gumbira, S.H mangatakan bahwa apapun keputusan pemerintah terkait wacana diperpanjang PPKM Darurat merupakan upaya preventif.
“Terkait wacana perpanjangan PPKM se-Jawa-Bali hingga akhir juli 2021 adalah langkah bijaksana jika ditujukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19” terang Miraj kepada kami melalui sambungan seluler, Senin (19/07/2021).
Miraj menambahkan bahwa dalam konteks hukum negara maupun hukum agama Islam keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
“Salus populi suprema lex esto artinya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi dalam kaidah hukum. dalam konsep Islam sendiri agama hadir untuk mewujudakan dan memelihara nilai-nilai kemanusiaan, yang mana tujuan pokok tersebut terdapat dalam Maqashid Syariah (tujuan syariat) yaitu untuk menjaga agama, harta, akal, jiwa, dan keturunan” tambah Miraj.
Atas dasar adanya kesamaan prinsip dalam hukum legal formal maupun hukum agama Islam, PC. LPBH NU Kabupaten Garut mendukung sepenuhnya Keputusan Pemerintah pemberlakuan PPKM Sejawa-Bali Hingga Akhir Juli 2021 apabila telah resmi diberlakukan. Namun gegap gempita yang di alami masyarakat di bawah garis kemiskinan juga perlu di perhatikan.
“kesejahteraan masyarakat di bawah garis kemiskinan dan para pekerja nonformal yang tidak memiliki penghasilan tetap harus mendapatkan perhatian dari Negara pemerintah harus hadir dalam kondisi tersebut. Kami berharap agar pandemi ini segera berakhir, untuk itu selalu mengedepankan protokol kesehatan sebagai bentuk ikhtiar penanganan” tutup Miraj.