Lokasi Kampanye Pemilu: KPU Jabar Masih Berkoordinasi

- Penulis

Senin, 6 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat masih berkoordinasi dengan pemerintah untuk menentukan lokasi kampanye pemilu 2024. Baik daerah tingkat provinsi, maupun kota dan kabupaten untuk .

Kampanye Pemilu 2024 sendiri akan berlangsung ada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Komisioner dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adie Saputro menjelaskan bahwa koordinasi ini untuk menginventarisir aset pemda. Mulai dari gedung-gedung hingga fasilitas publik yang berpotensi bisa menjadi tempat untuk kegiatan kampanye. Termasuk penyamaan persepsi terkait regulasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).

“Kami dari KPU Provinsi akan berkordinasi dengan Pemda terkait lokasi kampanye pemilu secara ketentuan. Mungkin kalau tentang pemasangan APK tentu sudah ada di peraturan perundang-undangan PKPU. Hanya memang ada saja tempat-tempat yang mungkin singkron dengan Perda dari Pemda,” kata Adie di Bandung, Sabtu (5/11/23).

Adie memastikan KPU mengacu pada Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Termasuk dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 mengenai kampanye.

Baca Juga :  G-Fest Hadirkan Fashion Show Batik Garutan
Kampanye Media Sosial

Begitu juga dengan berkampanye di media sosial, kata Adie, peserta pemilu bisa berkampanye menggunakan media sosial. Selama akun media sosial yang bersangkutan tersebut terdaftar di KPU.

“Nah untuk media tentu boleh nanti di media sosial tetapi tentu harus terdaftar dulu medsosnya apa. Sehingga nanti kami KPU juga dengan Bawaslu bisa memantau dan mengawasi akun-akun tersebut,” katanya.

Terkait berkampanye di media sosial (medsos) itu, Adie menyebutkan bahwa peserta tidak bisa seenaknya berkampanye di media sosial. Ada batasan berapa banyak peserta pemilu boleh membuat akun di platform medsos tertentu.

“Artinya akun itu harus didaftarkan harus dilaporkan dengan batasan jumlah yang ditentukan. Kemudian kita tahu bahwa akun tersebut resmi untuk peserta pemilu tadi untuk berkampanye, di luar itu kita tidak bisa menanggapi atau merespon,” katanya.

Baca Juga :  Persib Bandung Mampu Pertahankan Rekor Tidak Terkalahkan

Sejauh ini, Adie belum bisa memastikan berapa jumlah akun medsos yang boleh dimiliki oleh peserta pemilu untuk berkampanye. Yang pasti akan ada sanksi bila peserta pemilu melakukan kampanye di luar batas regulasi.

Untuk menyamakan persepsi terkait regulasi kampanye di media masa, termasuk media sosial (medsos) dan sebagainya, KPU Jabar mengaku akan segera menyampaikan kepada para pelaku media tentang tata cara atau aturan yang kemudian diperbolehkan untuk berkampanye melalui media masa.

“Mungkin kita nanti Rakor juga dengan media dengan peserta Pemilu sehingga nanti ada kesepahaman bersama karena memang aturan-aturanya seperti tadi contoh di radio berapa detik, nanti kalau cetak sekian senti meter itu ada aturannya masing-masing meskipun terkait plafon dan sebagainya kembali ke media-media itu sendiri,” tuturnya.

Sumber Berita : Antara News

Berita Terkait

Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring, Mahasiswa KKN Kelompok 28 Uninus
Akses Jalan Singaparna Menuju Cigalontang Putus Akibat Banjir
Citimall Garut Perkenalkan Tenant Nasional Baru, KKV Siap Manjakan Pengunjung
Siswi SMK Maarif NU Bandung Raih Juara 2 Deklamasi Puisi Bahasa Prancis
Diusung Santri dan Jaringan Masyarakat Sipil, Andi Ibnu Hadi Mantap Maju Pilwalkot Tasikmalaya
Terinspirasi Perjuangan Kartini, Tsoht Rilis Single Terbaru
Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, Panwascam Cibiuk Gelar Press Release Hasil Kerja Pengawasan
Cek Kelayakan Kendaraan Dilakukan Petugas Antisipasi Kecelakaan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Agustus 2024 - 21:18 WIB

Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring, Mahasiswa KKN Kelompok 28 Uninus

Kamis, 13 Juni 2024 - 01:42 WIB

Akses Jalan Singaparna Menuju Cigalontang Putus Akibat Banjir

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:39 WIB

Citimall Garut Perkenalkan Tenant Nasional Baru, KKV Siap Manjakan Pengunjung

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:21 WIB

Siswi SMK Maarif NU Bandung Raih Juara 2 Deklamasi Puisi Bahasa Prancis

Minggu, 21 April 2024 - 16:40 WIB

Terinspirasi Perjuangan Kartini, Tsoht Rilis Single Terbaru

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:28 WIB

Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, Panwascam Cibiuk Gelar Press Release Hasil Kerja Pengawasan

Rabu, 20 Maret 2024 - 12:10 WIB

Cek Kelayakan Kendaraan Dilakukan Petugas Antisipasi Kecelakaan

Minggu, 10 Maret 2024 - 20:10 WIB

Awal Ramadan 1435 Jatuh Pada Hari Selasa 12 Maret 2024

Berita Terbaru

Tugu Tugu di Kota Tasikmalaya (Foto: Istimewa)

Cek Fakta

Menelusuri Jejak Sejarah Lewat Tugu Ikonik Tasikmalaya

Minggu, 7 Jul 2024 - 10:17 WIB