Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat masih berkoordinasi dengan pemerintah untuk menentukan lokasi kampanye pemilu 2024. Baik daerah tingkat provinsi, maupun kota dan kabupaten untuk .
Kampanye Pemilu 2024 sendiri akan berlangsung ada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.
Komisioner dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adie Saputro menjelaskan bahwa koordinasi ini untuk menginventarisir aset pemda. Mulai dari gedung-gedung hingga fasilitas publik yang berpotensi bisa menjadi tempat untuk kegiatan kampanye. Termasuk penyamaan persepsi terkait regulasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Kami dari KPU Provinsi akan berkordinasi dengan Pemda terkait lokasi kampanye pemilu secara ketentuan. Mungkin kalau tentang pemasangan APK tentu sudah ada di peraturan perundang-undangan PKPU. Hanya memang ada saja tempat-tempat yang mungkin singkron dengan Perda dari Pemda,” kata Adie di Bandung, Sabtu (5/11/23).
Adie memastikan KPU mengacu pada Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Termasuk dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 mengenai kampanye.
Kampanye Media Sosial
Begitu juga dengan berkampanye di media sosial, kata Adie, peserta pemilu bisa berkampanye menggunakan media sosial. Selama akun media sosial yang bersangkutan tersebut terdaftar di KPU.
“Nah untuk media tentu boleh nanti di media sosial tetapi tentu harus terdaftar dulu medsosnya apa. Sehingga nanti kami KPU juga dengan Bawaslu bisa memantau dan mengawasi akun-akun tersebut,” katanya.
Terkait berkampanye di media sosial (medsos) itu, Adie menyebutkan bahwa peserta tidak bisa seenaknya berkampanye di media sosial. Ada batasan berapa banyak peserta pemilu boleh membuat akun di platform medsos tertentu.
“Artinya akun itu harus didaftarkan harus dilaporkan dengan batasan jumlah yang ditentukan. Kemudian kita tahu bahwa akun tersebut resmi untuk peserta pemilu tadi untuk berkampanye, di luar itu kita tidak bisa menanggapi atau merespon,” katanya.
Sejauh ini, Adie belum bisa memastikan berapa jumlah akun medsos yang boleh dimiliki oleh peserta pemilu untuk berkampanye. Yang pasti akan ada sanksi bila peserta pemilu melakukan kampanye di luar batas regulasi.
Untuk menyamakan persepsi terkait regulasi kampanye di media masa, termasuk media sosial (medsos) dan sebagainya, KPU Jabar mengaku akan segera menyampaikan kepada para pelaku media tentang tata cara atau aturan yang kemudian diperbolehkan untuk berkampanye melalui media masa.
“Mungkin kita nanti Rakor juga dengan media dengan peserta Pemilu sehingga nanti ada kesepahaman bersama karena memang aturan-aturanya seperti tadi contoh di radio berapa detik, nanti kalau cetak sekian senti meter itu ada aturannya masing-masing meskipun terkait plafon dan sebagainya kembali ke media-media itu sendiri,” tuturnya.
Sumber Berita : Antara News