Lebih Dari Tiga Ribu Pelamar PPPK Guru P1 Batal Ditempatkan, cek disini!

- Penulis

Kamis, 9 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekrutmen PPPK Guru. Foto:Net.

i

Rekrutmen PPPK Guru. Foto:Net.

Gentra – Pegawai Pemerintah pada kategori pelamar Prioritas (P1), prioritas 2 (P2), Prioritas 3 (P3) dan pelamar umum dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 resmi diumumkan pada Rabu (8/3/2023).

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemerintah, yang memiliki masa kerja dan hak-hak yang sama dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil). PPPK guru sendiri adalah guru yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja.

Dilansir dari Kompas.com, sebanyak 385.584 pelamar PPPK Guru 2022 yang telah dinyatakan memenuhi syarat, ternyata ada lebih dari tiga ribu pelamar P1 yang dibatalkan penempatannya.

Seleksi penerimaan PPPK guru dilakukan oleh pemerintah melalui beberapa tahap, yang meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan akhirnya pengumuman kelulusan.

Untuk mellihat lolos atau tidaknya seleksi PPPK guru 2022, kamu bisa langsung cek pengumuman PPPK Guru 2022 dengan mengakses pada laman pengumuman SSCASN dan Guru PPPK Kemendikbud.

Informasi lebih lanjut tentang pengumuman seleksi penerimaan PPPK guru, Anda dapat mengunjungi situs resmi Badan Kepegawaian Negara atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ atau https://sscasn.bkn.go.id/

Baca Juga :  Pemkab Garut Raih Penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia dari Kemendikbud

Tata cara mengecek pengumuman seleksi administrasi PPPK guru, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
  • Cari menu atau bagian yang berisi informasi terkait seleksi PPPK guru.
  • Pilih opsi “Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Guru” atau sejenisnya.
  • Masukkan nomor peserta atau nomor registrasi yang diberikan pada saat pendaftaran seleksi.
  • Klik tombol “Cari” atau “Submit” untuk mengetahui status seleksi administrasi Anda.
  • Jika Anda lulus seleksi administrasi, maka Anda akan diundang untuk mengikuti seleksi berikutnya. Namun, jika Anda tidak lulus seleksi administrasi, maka Anda tidak dapat melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya.

Perlu diingat bahwa prosedur pengumuman seleksi administrasi PPPK guru dapat bervariasi tergantung dari instansi atau lembaga yang menyelenggarakan seleksi. Oleh karena itu, pastikan Anda memeriksa informasi terbaru dari situs resmi instansi atau lembaga terkait.

PPPK guru atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja guru memiliki beberapa manfaat, di antaranya:

  1. Fleksibilitas: PPPK guru memiliki fleksibilitas dalam bekerja, karena diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan tidak terikat dengan regulasi PNS. Hal ini memungkinkan PPPK guru untuk bekerja di berbagai instansi atau daerah.
  2. Penghasilan yang layak: Meskipun diangkat berdasarkan perjanjian kerja, PPPK guru memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS. Oleh karena itu, PPPK guru memiliki penghasilan yang layak dan tunjangan yang sama dengan PNS.
  3. Peningkatan kualitas pendidikan: Dengan adanya PPPK guru, maka kualitas pendidikan di Indonesia dapat meningkat. Hal ini karena adanya penambahan guru yang berkualitas dan berkompeten.
  4. Ketersediaan guru yang cukup: PPPK guru dapat mengatasi masalah kekurangan guru di beberapa daerah atau wilayah tertentu. Sehingga, dapat memastikan ketersediaan guru yang cukup di setiap sekolah.
  5. Inovasi dalam pendidikan: PPPK guru yang diangkat berdasarkan kompetensi dan keterampilan, diharapkan dapat membawa inovasi dalam pendidikan. Dengan adanya inovasi, maka pendidikan di Indonesia dapat terus berkembang dan mengikuti perkembangan zaman.
Baca Juga :  Waspada Bencana Hidrometeorologi Selama Musim Hujan

Harus anda ingat bahwa meskipun memiliki manfaat, PPPK guru juga memiliki kewajiban yang sama dengan PNS. Seperti kewajiban disiplin, etika, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Editor : Neng Resa

Berita Terkait

Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring, Mahasiswa KKN Kelompok 28 Uninus
Akses Jalan Singaparna Menuju Cigalontang Putus Akibat Banjir
Citimall Garut Perkenalkan Tenant Nasional Baru, KKV Siap Manjakan Pengunjung
Siswi SMK Maarif NU Bandung Raih Juara 2 Deklamasi Puisi Bahasa Prancis
Diusung Santri dan Jaringan Masyarakat Sipil, Andi Ibnu Hadi Mantap Maju Pilwalkot Tasikmalaya
Terinspirasi Perjuangan Kartini, Tsoht Rilis Single Terbaru
Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, Panwascam Cibiuk Gelar Press Release Hasil Kerja Pengawasan
Cek Kelayakan Kendaraan Dilakukan Petugas Antisipasi Kecelakaan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Agustus 2024 - 21:18 WIB

Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring, Mahasiswa KKN Kelompok 28 Uninus

Kamis, 13 Juni 2024 - 01:42 WIB

Akses Jalan Singaparna Menuju Cigalontang Putus Akibat Banjir

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:39 WIB

Citimall Garut Perkenalkan Tenant Nasional Baru, KKV Siap Manjakan Pengunjung

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:21 WIB

Siswi SMK Maarif NU Bandung Raih Juara 2 Deklamasi Puisi Bahasa Prancis

Minggu, 21 April 2024 - 16:40 WIB

Terinspirasi Perjuangan Kartini, Tsoht Rilis Single Terbaru

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:28 WIB

Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, Panwascam Cibiuk Gelar Press Release Hasil Kerja Pengawasan

Rabu, 20 Maret 2024 - 12:10 WIB

Cek Kelayakan Kendaraan Dilakukan Petugas Antisipasi Kecelakaan

Minggu, 10 Maret 2024 - 20:10 WIB

Awal Ramadan 1435 Jatuh Pada Hari Selasa 12 Maret 2024

Berita Terbaru

Tugu Tugu di Kota Tasikmalaya (Foto: Istimewa)

Cek Fakta

Menelusuri Jejak Sejarah Lewat Tugu Ikonik Tasikmalaya

Minggu, 7 Jul 2024 - 10:17 WIB