Langkah Nyata Peradi Tuntaskan Masalah Hukum di Tasikmalaya

- Penulis

Jumat, 7 Januari 2022 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC Peradi Tasikmalaya Andi Ibnu Hadi (foto: Sahrul/GentraPriangan)

i

Ketua DPC Peradi Tasikmalaya Andi Ibnu Hadi (foto: Sahrul/GentraPriangan)

Tasikmalaya – Kebutuhan akses bantuan hukum di tengah masyarakat sangat tinggi. Namun di sisi lain, keberadaan advokat maupun paralegal masih minim.

Untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat rentan dan marginal, DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tasikmalaya membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa.

Ketua DPC Peradi Tasikmalaya Andi Ibnu Hadi mengungkapkan, berdasarkan jumlah masyarakat Kabupaten Tasikmalaya menurut data BPS, mencapai 1,8 juta jiwa sedangkan pemberi bantuan hukum sangat terbatas.

“Advokat yang tergabung di Peradi saja hanya sekitar 80 orang. Berdasarkan data ini, maka 1 orang advokat harus melayani sekitar 43 ribuan orang pencari keadilan. Ketimpangan ini menjadi salah satu alasan rendahnya kesadaran hukum serta terbatasnya access to justice,” kata Andi saat ditemui di sela-sela Jambore Paralegal di Jabal Nur, Tasikmalaya, Kamis, (6/1/2022).

Andi melanjutkan, mayoritas masyarakat Kabupaten Tasikmalaya bertempat tinggal di desa sehingga kesulitan mengakses pemberi layanan bantuan hukum.

“Akhirnya masyarakat mencari alternatif penyelesaian masalah hukum melalui perorangan dan organisasi yang tidak profesional,” ujarnya.

Bentuk Posbakum sebagai perpanjangan tangan Peradi hingga ke wilayah pedesaan

Andi menjelaskan, gagasan tentang Posbakum Desa ini tidaklah tanpa dasar hukum.

Hal ini sesuai dengan Permendagri No. 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Seperti halnya dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan setidaknya Lembaga kemasyarakatan Desa terdiri dari Rukun Tetangga, Rukun Keluarga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan Lembaga Perberdayaan Masyarakat. Namun kemudian Pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa ”Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk LKD selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan”, sehingga dengan demikian maka Posbakum Desa dapat dibentuk berdasarkan kebutuhan peningkatan kesadaran hukum masyarakat Desa melalui layanan bantuan hukum.

Untuk saat ini Peradi Tasikmalaya mempunyai 30 Posbakum dan menjadi Desa Sadar Hukum.

“Kami memastikan keberadaan Posbakum Desa dan Paralegal Desa yang merupakan binaan DPC Peradi Tasikmalaya akan selalu diasistensi dalam pengembangan organisasi dan penanganan perkara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Paralegal Desa Tumpuan Masyarakat Atasi Ketimpangan Hukum di Tasikmalaya

Latih 150 paralegal desa se-Tasikmalaya

Peradi Tasikmalaya telah memberikan pelatihan bagi 150 paralegal yang berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Mereka diberikan pembekalan pengetahuan lanjutan untuk memperkuat kemampuan dan keterampilan terkait kerja-kerja pendampingan hukum. Paralegal ini yang nantinya akan menjalankan Posbakum Desa.

“Kami mempunyai modalitas yang cukup besar untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat rentan dan marginal,” ungkapnya.

Tidak hanya berhenti di lingkup kerja pendampingan hukum, namun paralegal juga melakukan tugas-tugas lainnya seperti sosialisasi hukum dan pemberdayaan masyarakat sebagai upaya mitigasi kekerasan, seperti pelatihan keterampilan kreatif dan pemberdayaan ekonomi.

Diharapkan menjadi jembatan bagi warga Tasikmalaya dalam menyelesaikan kasus intoleransi

Andi menyampaikan, tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) masih banyak terjadi di Tasikmalaya. hal itu berdasarkan aduan yang masuk ke Pusat Bantuan Hukum (PBH Peradi Tasikmalaya).

“Tindakan intoleransi di Tasikmalaya masih sangat tinggi, seperti pengamal sholawat wahidiyah di Taraju yang akan menggelar musyawarah kerja, mereka didatangi pemerintah daerah yang kemudian meminta acaranya ditunda, kemudian sampai saat ini warga JAI masih kesulitan dalam mendapatkan akses layanan nikah, dan di beberapa tempat masjid mereka ada yang ditutup secara paksa,” tutur Andi.

Andi menjelaskan, Di ranah internal, KBB diterjemahkan sebagai hak untuk memeluk suatu agama atau keyakinan atau berpindah agama. Sementara di ranah eksternal, KBB meliputi hak bersembahyang, mendirikan tempat sembahyang, melakukan kegiatan keagamaan, menyebarkan ajaran agama, mengajarkan dan mendirikan sekolah keagamaan, merayakan hari suci, menggunakan simbol agama, dan mendirikan lembaga amal. Di ranah eksternal, KBB disebut juga sebagai hak memanifestasikan agama atau keyakinan.

Baca Juga :  Sambangi Bupati, DPC PERADI Tasikmalaya Soroti Akses Keadilan Bagi Masyarakat Rentan dan Marginal

“Jadi KBB itu termasuk kedalam hak azasi manusia yang tidak dapat diganggu gugat. Jadi kita harus sama-sama menjunjung HAM, salah satunya dengan memberikan perlindungan kepada warga dalam Beribadah dan berkeyakinan.” paparnya.

Ke depan, menurut Andi Paralegal akan didorong untuk meminimalisir narasi dan kasus intoleransi yang ada di Tasikmalaya.

“Ini merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai bagian dari kesadaran hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Selain Imbau Peserta Pemilu Taati Aturan Masa Kampanye, Panwas Cibiuk Perkuat Sinergitas Antar Lembaga
Keberhasilan Pemilihan Umum dan Peranan Strategis Desa sebagai Mitra Penggerak
Dongkrak Suara PSI di Garut, Imam Fatoni Fokus Layani Masyarakat
Ganjar Pranowo: Manfaatkan Teknologi untuk Mendekati Kaum Milenial
Dedi Mulyadi Bergabung, Gerindra Tasik Optimis Bisa Dongkrak Elektabilitas Partai
Dedi Mulyadi Jadi Bacaleg Gerindra Usai Mundur Dari Partai Golkar
Rekapitulasi DPSHP, Terjadi Peningkatan Data
Aksi Sawer Duit, IPNU Garut: Edukasi Tidak Mendidik Bagi Iklim Politik
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 21:22 WIB

Longsor Terjadi di Jalan Banjarwangi Garut Selatan

Jumat, 1 Desember 2023 - 10:37 WIB

Generasi Muda Tunjukkan Keberagaman Inklusif Lewat Film Dokumenter

Kamis, 30 November 2023 - 20:18 WIB

Belum 24 Jam Baliho Ganjar-Mahfud Dirusak di Garut

Rabu, 29 November 2023 - 14:40 WIB

Selain Imbau Peserta Pemilu Taati Aturan Masa Kampanye, Panwas Cibiuk Perkuat Sinergitas Antar Lembaga

Sabtu, 25 November 2023 - 15:23 WIB

Rumah Makan Pejuang Program Inisiatif Bantu Sesama

Minggu, 19 November 2023 - 05:20 WIB

IPNU Jabar Siap Awasi Pemilu 2024

Senin, 13 November 2023 - 21:48 WIB

Bantuan El Nino, Pemerintah Pusat Alokasikan Bantuan Beras

Senin, 13 November 2023 - 21:37 WIB

Ketahanan Pangan; 200 Ton Beras Tersedia untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Kondisi jalan yang terdampak longsor di kawasan Lawang Angin, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut

Berita

Longsor Terjadi di Jalan Banjarwangi Garut Selatan

Sabtu, 2 Des 2023 - 21:22 WIB

Baliho Ganjar-Mahfud di Garut diduga dirusak (Foto: GentraPriangan)

Berita

Belum 24 Jam Baliho Ganjar-Mahfud Dirusak di Garut

Kamis, 30 Nov 2023 - 20:18 WIB