Jakarta, Memasuki hari ketiga idulfitri, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih bayi dilanggar oleh warga.
Petugas gabungan Kecamatan Ciracas memantau check point di Jalan Raya Bogor Gudang Air, Jakarta Timur, Selasa (26/5/2020) menemukan sejumlah pengendara yang melanggar.
Petugas gabungan yang terlibat yakni Satpol PP Kecamatan Ciracas, Suku Dinas Perhubungan Kecamatan Ciracas, TNI, dan Polri, termasuk Camat Ciracas, Wakil Camat Ciracas, Sekretaris Camat Ciracas dan para Lurah di Kecamatan Ciracas yang ikut turut serta memantau penerapan PSBB.
Pemantauan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana implementasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virusdisease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Camat Ciracas, Mamad, mengatakan, dalam pemantauan check point juga dilakukan penegakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Pemprov DKI Jakarta.
“Para pelanggar kita buat sanksi sosial dengan menyapu trotoar, agar nantinya para pelanggar bisa tertib melaksanakan PSBB,” ujar Mamad dikutip dari laman kominfo DKI Jakarta.
Ia menyebutkan, sejauh ini pemeriksaan di check point berlangsung kondusif.
Para pelanggar mengakui kesalahannya dan petugas pun melakukan penindakan secara persuasif.