Bandung – Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Bandung mendatangi polrestabes Kota Bandung untuk melaporkan akun Facebook General Christiawan, Rabu (31/7/2019) malam.
“Malam ini kami ke sini (Polrestabes Bandung) untuk melaporkan pemilik akun Facebook yang telah merubah dan merusak logo organisasi kami,” ucap Komandan Banser Kota Bandung Ahmad Sanusi.
Sebelumnya upaya mediasi dan tabbayun (mencari kejelasan) telah dilakukan oleh sahabat Banser namun tidak digubris oleh akun tersebut.
Akun General Christiawan dilaporkan karena melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap logo Banser.

Komandan Ahmad Sanusi menjelaskan,pemilik akun melakukan penambahan gambar salib dan palu arit pada logo Banser serta segitiga mata satu yang kemudian dibagikan di grup Facebook bernama Gus Dur Sang Guru Bangsa.
Pihaknya mengatakan agar Polrestabes Bandung bisa mengusut kasus ini karena dianggap meresahkan masyarakat.
Akun tersebut terancam pasal 1 ke 107a Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999 tentang perubahan kitab undang-undang hukum pidana,atas dugaan kejahatan terhadap keamanan negara,karena tindakan melawan hukum dimuka umum dengan menyebarkan ajaran komunisme (gambar palu arit) pada logo bertulisan BANSER.
“Kami percayakan penuh kepada pihak kepolisisan,semoga pelaku segera ditangkap ,kata Ahmad.
Semoga pelaku segera tertangkap agar terungkap jelas motif dari kasus ini dan mempertanggungjawabkan perbuatanya.