Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan Kepala Daerah bisa menjamin hak beribadah seluruh umat beragama. Karena kebebasan beragama dan bekepercayaan dijamin oleh konstitusi.
“Kemudian ini mumpung juga ketemu bupati dan walikota. Mengenai kebebasan beribadah dan kebebasan beragama. Ini hati-hati. Ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu dan Konghuchu hati-hati. Ini memiliki hak yang sama dalam beribadah. Memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah,” kata Jokowi saat membuka Rakornas Kepala Daerah dan FKPD se-Indonesia, Bogor, Selasa (17/1/2023).
Jokowi juga meminta agar seluruh aparat penegak hukum mengerti kebebasan beragama dan beribadah. Ia mengingatkan bahwa konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan. Utamanya dalam pendirian rumah ibadah
“Sekali lagi dijamin oleh konstitusi. Ini harus ngerti. Dandim, Kapolres, Kapolda dan Pangdam harus ngerti ini, Kejari Kejati. Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konsitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan,” ujarnya.
“Beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi kita, dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 ayat 2,” lanjutnya.
Jokowi kemudian mencontohkan, ada suatu kasus yang mengatas namakan warga atau organisasi kemudian sepakat tidak mengijinkan pembangunan rumah ibadah. Jokowi menegaskan perbuatan itu melanggar konstitusi.
“Ada rapat, FKOB misalnya ini misalnya, sepakat tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah. Hati-hati lho konstitusi kita menjamin itu. Ada peraturan wali kota atau ada instruksi bupati, hati-hati lho kita semua harus tahu masalah ini. Konstitusi kita itu memberikan kebebasan beragama dan beribadah meskipun hanya satu, dua dan tiga kota atau kabupaten tapi hati-hati mengenai ini,” pungkasnya.