instagram youtube

Kritik Pelarangan Rumah Ibadah, Jokowi: Konstitusi Tak Boleh Kalah dengan Kesepakatan

- Gentra Priangan

Selasa, 17 Januari 2023 - 19:47 WIB

Presiden Joko Widodo menyampaikan arahannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Se-Indonesia di Sentul International Convention Centere (SICC), Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa, 17 Januari 2023. Foto: BPMI Setpres/Rusman

i

Presiden Joko Widodo menyampaikan arahannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Se-Indonesia di Sentul International Convention Centere (SICC), Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa, 17 Januari 2023. Foto: BPMI Setpres/Rusman

Jakarta – Presiden Joko Widodo mengingatkan Kepala Daerah bisa menjamin hak beribadah seluruh umat beragama. Karena kebebasan beragama dan bekepercayaan dijamin oleh konstitusi.

“Kemudian ini mumpung juga ketemu bupati dan walikota. Mengenai kebebasan beribadah dan kebebasan beragama. Ini hati-hati. Ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu dan Konghuchu hati-hati. Ini memiliki hak yang sama dalam beribadah. Memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah,” kata Jokowi saat membuka Rakornas Kepala Daerah dan FKPD se-Indonesia, Bogor, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga :  ACT Gandeng Polsek dan Danramil Gelar Operasi Pangan Gratis Untuk Warga yang Terpapar Covid-19 di Tasikmalaya

Jokowi juga meminta agar seluruh aparat penegak hukum mengerti kebebasan beragama dan beribadah. Ia mengingatkan bahwa konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan.

“Sekali lagi dijamin oleh konstitusi. Ini harus ngerti. Dandim, Kapolres, Kapolda dan Pangdam harus ngerti ini, Kejari Kejati. Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konsitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan,” ujarnya.

“Beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi kita, dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 ayat 2,” lanjutnya.

Jokowi kemudian mencontohkan, ada suatu kasus yang mengatas namakan warga atau organisasi kemudian sepakat tidak mengijinkan pembangunan rumah ibadah. Jokowi menegaskan perbuatan itu melanggar konstitusi.

Baca Juga :  Kemendes PDTT Bentuk Relawan Desa Tanggap Covid-19, Ini Tugasnya

“Ada rapat, FKOB misalnya ini misalnya, sepakat tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah. Hati-hati lho konstitusi kita menjamin itu. Ada peraturan wali kota atau ada instruksi bupati, hati-hati lho kita semua harus tahu masalah ini. Konstitusi kita itu memberikan kebebasan beragama dan beribadah meskipun hanya satu, dua dan tiga kota atau kabupaten tapi hati-hati mengenai ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat Lepas Makser di Ruangan Terbuka
Viral! Video Penampakan Lautan Manusia di Pasar Kebayoran Lama
Kurangi Sebaran Hoaks, WhatsApp Batasi Forward Pesan
Syarat Mendapat BSU 2022 Kemanker, Simak Penyebab Bantuan tidak Cair dan Solusinya
Presiden Turun Tangan Atasi Perseteruan Anak Muda di Twitter
David Ozora Dapatkan Terapi Musik Heavy Metal Agar Ingatannya Kembali Normal
Mendes Nilai Jabatan Kades 9 Tahun Untungkan Warga Desa
Empat Perusahaan Diduga Jadi Oknum Ekspor Sarang Walet

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2020 - 07:52 WIB

Sasar Puskesmas di Tangerang, Humanity First Indonesia Distribusikan Ratusan APD

Jumat, 3 Juli 2020 - 04:36 WIB

Postingannya Disoal, Tagar #TangkapDennySiregar Trending Topik di Twitter

Kamis, 29 September 2022 - 08:24 WIB

PLN Resmi Batalkan Pengunaan Kompor Listrik Ini Alasannya

Selasa, 7 Mei 2019 - 16:45 WIB

Shinta Nuriyah Sahur Bersama di Vihara Dhanagun Bogor

Senin, 18 November 2019 - 14:20 WIB

Perenang Andalan Jabar Jadi Pembawa Obor di Opening Ceremony POPNAS 2019

Kamis, 19 Maret 2020 - 06:57 WIB

Hindari Konten Hoaks, Pemerintah Luncurkan Situs Resmi Covid-19

Minggu, 15 Januari 2023 - 13:23 WIB

Mantan Ketum PBNU Said Aqil Dilarikan ke Rumah Sakit

Kamis, 11 Februari 2021 - 21:25 WIB

Aisha Weddings Kampanyekan Nikah Usia Dini, Gusdurian: Segera Tindak Tegas

Berita Terbaru

ilustrasi dzikir- Pexels/Thirdman

Ramadan

3 Amalan Utama Ramadhan yang Harus Anda Lakukan

Rabu, 22 Mar 2023 - 12:27 WIB

ilustrasi i'tikaf-Ali Arapoğlu/Pexels

Ramadan

Tata Cara I’tikaf, Syarat dan Rukunnya

Rabu, 22 Mar 2023 - 12:10 WIB

Ilustrasi Mie Ayam-Pexels/Suryq

Berita

Penjual Mie Ayam Keluhkan Sepi Pembeli

Rabu, 22 Mar 2023 - 11:38 WIB

Foto: seniman sunda-Sahrul Imam/Gentra

Budaya

Bahasa Loma Sering Salah Arti Bagi Pendengar

Rabu, 22 Mar 2023 - 10:47 WIB