Tasikmalaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Minggu, (21/3/2021).
KPU menetapkan pasangan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih periode 2020-2021, setelah mendapatkan hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak ada pelanggaran hukum dalam Pilkada Tasikmalaya.
“KPU Kabupaten Tasikmalaya telah laksanakan repot pleno terbuka untuk penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih. Setelah hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi dan setelah salinannya diterima KPU, maka kami tetapkan paslon terpilih hari ini. Jalannya penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih berjalan aman dan tertib. Rapat pleno sudah diketahui yang ditetapkan pasangan calon terpilih dalam pilbup Tasikmalaya tetapkan nomor urut dua, yaitu pasangan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin.
Peserta dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diikuti sebanyak empat calon pasangan dengan raihan suara terbanyak yakni pasangan nomor urut 2 Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin sebanyak 315.332 suara atau 32.19 perssen.
Sedangkan diposisi dua ada pasangan nomor urut empat Iwan Saputra dan Iip Miftahul Paoz yang memperoleh 308.259 atau 31,47 persen, sementara Azis Rismaya Mahfud-Haris Sanjaya meraih 221.924 suara atau 22,64 persen, sedangkan yang terakhir ada pasangan dari jalur perseorangan yakni Cep Zamzam Dzulfikar-Padil Karsoma meraih 113.571 suara atau 11,59 persen.