Gentra- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, mengimbau kepada seluruh warga agar proaktif jelang pengumuman daftar pemilih sementara (DPS), pada 5 April 2023 mendatang.
“Jadi warga dapat memanfaatkan masa tanggapan tersebut apakah mereka sudah terdaftar atau belum. Maupun data mereka apakah sudah benar atau belum,” kata Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jawa Barat, Undang Suryatma kepada Antaranews, Senin(27/03/23).
Proses pencocokan dan penelitian (coklit) calon daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 telah berakhir sejak dua pekan lalu.
Namun tidak langsung begitu saja menjadi daftar pemilih tetap (DPT) karena masih ada waktu dua bulan lebih bagi KPU untuk memastikan warga yang memiliki hak pilih untuk terdaftar menjadi DPT hingga pengumuman final pada 21 Juni 2023.
Undang mengatakan panjangnya proses penetapan DPT agar hasilnya lebih akurat, komprehensif dan mutakhir. Dia menuturkan, untuk tahapan coklit oleh petugas pemutakhiran pemilih (pantarlih) sudah selesai sejak 14 Maret 2023 seusai satu bulan lamanya mendatangi rumah warga satu per satu.
“Kemudian mereka akan membantu PPS hingga 11 April 2023,” kata dia.
Dia menuturkan saat ini pantarlih tengah menyusun laporan sambil memasukkan data ke sidalih dan mengecek kembali dokumen-dokumen calon pemilih seperti bukti pindah, akta kematian karena untuk mencoret pemilih itu harus ada bukti.
“Selain itu juga mengecek adanya pemilih ganda. Hal itu termasuk dengan pemetaan TPS, penyesuaian antara TPS dan lokasi pemilih,” kata Undang.
Proses tersebut akan berakhir sampai 29 Maret 2023 untuk kemudian penetapannya melalui pleno di tingkat desa/kelurahan pada 30-31 Maret 2023.
Lalu hasil daftar ini kemudian sampai ke kecamatan PPK untuk tahapan perekapan dari tanggal 1 hingga 2 April 2023. Kemudaian lanjut ke tingkat kabupaten kota untuk penetapan sebagai daftar pemilih sementara pada 5 April 2023.
“Jadi pada tanggal 5 April penetapan DPS oleh KPU tingkat kota kabupaten, nanti ada undangan untuk seluruh stakeholder terkait seperti partai politik,” kata dia.
Pecetakan dan Pengumuman
Undang mengatakan DPS yang telah melaui tahap penetapan KPU tingkat kabupaten kota di Jawa Barat, nantinya akan dicetak dan diumumkan.
Ia mengatakan pencetakan DPS mulai pada 6 hingga 11 April 2023. Kemudian pengumuman selama 14 hari mulai 12 April hingga 25 April 2023. Lalu menyebarkan pengumuman di tempat-tempat strategis agar warga dapat mengetahui. Harapannya ada tanggapan dari warga.
“Untuk akurasi data kami ingin seluruh pemilih hak pilih ada di daftar pemilih (DPS). Maka ada masa tanggapan yaitu pada 12 April hingga 2 Mei. Pengumuman ini juga dilakukan di website kami juga. Bahkan bisa cek DPT online dengan memasukkan NIK, nanti ketahuan masuk TPS berapa,” katanya.
Selama masa tanggapan, kata Undang, secara bertahap melakukan perbaikan DPS pada 24 April hingga 7 Mei 2023.
Kemudian direkap secara berjenjang di tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga kota kabupaten hingga 12 Mei 2023.
“Hasil perbaikan DPS itu kami umumkan kembali dengan dicetak seperti tahap sebelumnya. Dicetak lagi untuk diumumkan pada tanggal 13 sampai 18 Mei. Nanti stakeholder dapat salinannya, DPS hasil perbaikan,” kata dia.
“Makanya perlu diumumkan tanggapan bahwa ini sudah dikerjakan KPU karena pemilih harus mengetahui hal itu mulai dari 17 hingga 23 Mei 2023,” lanjutnya.
Menurut dia, nanti ada DPS hasil pemutakhiran akhir pada tanggal 1 hingga 2 Juni di tingkat PPS. Di tingkat PPK pada tanggal 3 hingga 5 Juni 2023, kemudian di tingkat kota kabupaten pada tanggal 6 hingga 16 Juni 2023.
“Untuk DPT ini melalui tahapan analisa menjelang penetapan DPT 10 sampai 19 Juni. Kemudian proses perekapan 20 Juni dan pengumuman serentak pada 21 Juni 2023,” kata dia.
Sumber Berita : ANTARA