Garut- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, sosialisasikan perubahan daerah pemilihan (dapil) dari sebelumnya lima menjadi enam dapil pada Pemilu 2024 dengan jumlah 50 kursi DPRD setempat.
Acara Sosialisasi dan Evaluasi Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Garut dalam Pemilu 2024. Berlangsung di Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, Jumat (31/03/23).
“Kalau enam dapil. Berarti partai politik itu harus mempersiapkan calon anggota legislatif pada enam daerah pemilihan,” kata Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri
Ia menuturkan bahwa penambahan dapil itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023. Yang berisi tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.
Junaidin menjelaskan maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi itu agar peserta pemilu, khususnya calon anggota legislatif, dapat mengetahui jumlah dapil dan kecamatan mana saja yang masuk setiap dapilnya.
Meski ada penambahan jumlah dapil, lanjut dia, untuk kursi di lembaga legislatif tetap berjumlah 50 kursi atau tidak ada penambahan karena jumlah penduduk di Garut masih di bawah 3 juta jiwa.
Bertambahnya dapil di Garut, kata dia, hanya ada perubahan pada kecamatan. Misalnya, sebelumnya Dapil 1 dimulai dari pusat pemerintahan yakni Garut Kota, kini dimulai dari Kecamatan Tarogong Kidul karena pusat pemerintahan kabupaten ada di kecamatan tersebut.
“Sebelumnya, Dapil 1 itu dari Garut Kota, sekarang Dapil 1 mulai dari Tarogong Kidul karena pusat pemerintahan. Pemdanya itu ada di Kecamatan Tarogong Kidul,” katanya.
Diharapkan pula bahwa kegiatan sosialisasi yang dihadiri juga oleh jajaran PPK agar bisa disosialisasikan kembali di daerahnya masing-masing tentang penambahan dapil.
“Mudah-mudahan masyarakat secara umum sadar bahwa di Garut itu sudah terjadi perubahan daerah pemilihan dari lima menjadi enam,” katanya.
Pembagian Dapil
Pembagian enam dapil di Garut untuk Pemilu 2024, yakni:
Dapil 1 meliputi Kecamatan Tarogong Kaler, Kidul, Banyuresmi, Leles, dan Kadungora. Dapil 2 Kecamatan Leuwigoong, Cibatu, Kersamanah, Malangbong, Balubur Limbangan, Selaawi, dan Cibiuk.
Selanjutnya Dapil 3 Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Wanaraja, Sukawening, Karangtengah, Pangatikan, dan Sucinaraja. Dapil 4 Kecamatan Samarang, Pasirwangi, Bayongbong, Cigedug, dan Cilawu.
Berikutnya Dapil 5 Kecamatan Cisurupan, Sukaresmi, Cikajang, Banjarwangi, Singajaya, Cihurip, Peundeuy, dan Cisompet. Kemudian Dapil 6 Kecamatan Pameungpeuk, Cibalong, Cikelet, Bungbulang, Mekarmukti, Pakenjeng, Pamulihan, Cisewu, Caringin, dan Talegong.
Sumber Berita : ANTARA