Korupsi Mensos, Pemuda Katolik Jabar Desak Bansos Covid-19 Jabar Diperiksa Juga

- Penulis

Selasa, 8 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Sekretaris Bidang Hukum Pemuda Katolik , Eduardus Estuaji Enggar Bawono (istimewa)

i

Wakil Sekretaris Bidang Hukum Pemuda Katolik , Eduardus Estuaji Enggar Bawono (istimewa)

GentraPriangan.com – Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Jawa Barat turut menyikapi atas Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pejabat di tubuh Kementerian Sosial terkait Dana Bantuan Sosial (Bansos) pada 06 Desember 2020 lalu.

Wakil Sekretaris Bidang Hukum Pemuda Katolik Jabar, Eduardus Estuaji Enggar Bawono menyatakan, bahwa OTT KPK terkait dana Bansos telah mengkonfirmasi adanya ketidakberesan dalam pengadaan Bansos.

Menurut Enggar, pandemi covid-19 merupakan kejadian luar biasa yang mengakibatkan sendi-sendi perekonomian hancur dan menurun sangat drastis.

“Konsekuensi langsung dari diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah hilangnya mata pencaharian dari sebagian besar masyarakat yang tidak dapat melakukan pekerjaannya yang berakibat pada hilangnya kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yakni makanan guna bertahan hidup,” katanya Selasa, (8/12/2020).

Kemerosotan ekonomi, lanjut Enggar, sangat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di semua kalangan, perbedaannya adalah pada ketahanan saja.

“Banyak perusahaan gulung tikar, yang mengakibatkan sebagian masyarakat harus kehilangan pekerjaan dan sekaligus penghasilan,” ujarnya.

Di tengah sulitnya kondisi perekonomian masyarakat tersebut, bansos di nilai sebagai wujud tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat guna menghadapi kesulitan perekonomian masyarakat terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan pangan, oleh karenanya, Bantuan Sosial dalam bentuk natura diberikan baik oleh Pemerintah Pusat maupun daerah.

Baca Juga :  Rekapitulasi DPSHP, Terjadi Peningkatan Data

“Namun, tindak pidana korupsi yang terungkap pada Kementerian Sosial dimaksud sangatlah biadab dan merupakan kejahatan yang luar biasa. Hal ini dikarenakan uang negara yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan rakyat pada kenyataannya di korupsi,” ungkapnya.

Enggar memaparkan bahwa Pasal 2 ayat 2 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya yakni Undang-undang No. 20 tahun 2001, menyatakan: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Selanjutnya, ketentuan pidana sebagaimana dimaksud diatas, tidak juga membuat orang jera untuk melakukan tindak pidana korupsi dimasa pandemi ini.

“Ini menunjukan bobroknya mental dari pelaku yang tidak memiliki empati dan kepekaan terhadap kesulitan yang dialami masyarakat,” jelasnya.

Bahwa kekacauan dan ketidakberesan mengenai pengadaan dan penyaluran dana Bansos dimaksud juga terjadi di Propinsi Jawa Barat.

“Dimana saat ini, terdapat 19 perkara terkait Dana Bansos dan Dana Desa yang sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat yang mana masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” lanjutnya.

Baca Juga :  KPU Tetapkan Ade Sugianto-Cecep Sebagai Bupati dan Wabup Tasikmalaya Terpilih

Oleh karena itu, Pemuda Katolik Komda Jabar mengeluarkan lima pernyataan sikap terkait kasus korupsi yang terjadi perihal Pengadaan dan Penyaluran Dana Bansos. Ada lima butir pernyataan sikap itu sebagai berikut:

1. Pemuda Katolik Komda Jabar mengutuk keras segala bentuk tindak pidana korupsi terkait dana bantuan sosial yang terjadi pada Kementerian Sosial dan Provinsi Jawa Barat.

2. Mendukung sikap tegas seluruh aparat penegak hukum baik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

3. Menghukum berat para pelaku tindak pidana korupsi dalam upaya penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

4. Meminta kepada seluruh aparat penegak hukum baik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas segala dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan dana bantuan sosial khususnya di Provinsi Jawa Barat.

5. Mengajak semua elemen masyarakat untuk berperan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berita Terkait

Tabulasi Hilang, Bawaslu RI; Ini Jelas Masalah
Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu Legislatif 2024 Kab. Garut
Panwascam Banyuresmi Siap Awasi Kampanye Terbuka, Kesiapan PKD dan PTPS jadi Prioritas
Partisipasi Generasi Muda dalam Terciptanya Pemilu Demokratis
Penanganan Kejahatan Asusila Pada Anak di Bawah Umur
Didatangi Semua Capres, Pimpinan Ponpes Cipasung Pilih Ganjar-Mahfud
Selain Imbau Peserta Pemilu Taati Aturan Masa Kampanye, Panwas Cibiuk Perkuat Sinergitas Antar Lembaga
Keberhasilan Pemilihan Umum dan Peranan Strategis Desa sebagai Mitra Penggerak
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Maret 2024 - 22:18 WIB

Tabulasi Hilang, Bawaslu RI; Ini Jelas Masalah

Jumat, 8 Maret 2024 - 13:33 WIB

Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu Legislatif 2024 Kab. Garut

Sabtu, 3 Februari 2024 - 23:15 WIB

Panwascam Banyuresmi Siap Awasi Kampanye Terbuka, Kesiapan PKD dan PTPS jadi Prioritas

Kamis, 7 Desember 2023 - 14:09 WIB

Partisipasi Generasi Muda dalam Terciptanya Pemilu Demokratis

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:43 WIB

Penanganan Kejahatan Asusila Pada Anak di Bawah Umur

Rabu, 6 Desember 2023 - 00:17 WIB

Didatangi Semua Capres, Pimpinan Ponpes Cipasung Pilih Ganjar-Mahfud

Rabu, 29 November 2023 - 14:40 WIB

Selain Imbau Peserta Pemilu Taati Aturan Masa Kampanye, Panwas Cibiuk Perkuat Sinergitas Antar Lembaga

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 20:48 WIB

Keberhasilan Pemilihan Umum dan Peranan Strategis Desa sebagai Mitra Penggerak

Berita Terbaru

Tugu Tugu di Kota Tasikmalaya (Foto: Istimewa)

Cek Fakta

Menelusuri Jejak Sejarah Lewat Tugu Ikonik Tasikmalaya

Minggu, 7 Jul 2024 - 10:17 WIB