Peristiwa pelecehan seksual yang terjadi akhir akhir ini di kabupaten pangandaran membuat keluarga Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merasa sangat geram, hal itu di sampaikan oleh Ketua Korps PMII Putri Kabupaten Pangandaran, Farida Adawiyah.
Dengan yang menjadi korban adalah anak dibawah umur sehingga kita menyoroti Pangandaran sebagai kabupaten layak anak (KLA) sudah sejauh mana sampai hari ini.
Kejadian terbaru yang menimpa salah satu siswi SMK di Pangandaran merupakan tindakan biadab dan hal ini sangat merendahkan harkat dan martabat derajat sebagai perempuan.
Dalam kurun waktu Dua bulan saja sudah dua kejadian pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di kabupaten Pangandaran yang menggegerkan warga. Diantaranya yang menimpa korban berinisial N (14) yang terjadi pada hari kamis (10/06/21) di kecamatan langkaplancar, kabupaten Pangandaran.
Dan yang baru terungkap kejadian diduga pelecehan seksual menimpa salah satu siswi SMK Swasta berusia 16 tahun dan sudah dilakukan berkali kali bahkan sampai hamil sehingga terpaksa harus putus sekolah.
Lanjut, Farida, korban bahkan sudah sampai berkali kali disetubuhi dan sampai berbadan dua , Namun, korban merasa malu dan tak berani untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Padahal, seharusnya korban harus segera untuk melaporkan tindakan bejat yang dilakukan pelaku, disinilah kenapa dibutuhkan dorongan keberanian kepada korban, termasuk perempuan yang lain harus berani untuk melapor jika terjadi kekerasan seksual yang dialami terhadap dirinya.
Tentunya dengan dukungan dan dorongan dari pihak keluarga dan masyarakat sangat dibutuhkan karena ini menyangkut persoalan psikologis korban.
Termasuk pemerintah harus cepat dan tanggap dalam menangani persoalan psikologis bagi para korban tidak bisa disepelekan karena hal ini menyangkut masa depan korban.
Pemerintah yang bertanggung jawab dalam persoalan seperti ini yakni dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) mesti cepat dan tanggap dan terus menggencarkan pencegahan.
Saya harap, para pelaku diberi hukuman yang setimpal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan semoga tidak ada lagi korban korban selanjutnya terkhusus di kabupaten Pangandaran.
Kami akan terus mengkaji persoalan ini dan kami tegas mendesak pihak berwajib untuk menuntaskan kasus kasus kekerasan seksual dan asusila di kabupaten Pangandaran.Peristiwa pelecehan seksual yang terjadi akhir akhir ini di kabupaten pangandaran membuat keluarga Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merasa sangat geram, hal itu di sampaikan oleh Ketua Korps PMII Putri Kabupaten Pangandaran, Farida Adawiyah.
Dengan yang menjadi korban adalah anak dibawah umur sehingga kita menyoroti Pangandaran sebagai kabupaten layak anak (KLA) sudah sejauh mana sampai hari ini.
Kejadian terbaru yang menimpa salah satu siswi SMK di Pangandaran merupakan tindakan biadab dan hal ini sangat merendahkan harkat dan martabat derajat sebagai perempuan.
Dalam kurun waktu Dua bulan saja sudah dua kejadian pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di kabupaten Pangandaran yang menggegerkan warga. Diantaranya yang menimpa korban berinisial N (14) yang terjadi pada hari kamis (10/06/21) di kecamatan langkaplancar, kabupaten Pangandaran.
dan yang baru terungkap kejadian diduga pelecehan seksual menimpa salah satu siswi SMK Swasta berusia 16 tahun dan sudah dilakukan berkali kali bahkan sampai hamil sehingga terpaksa harus putus sekolah.
lanjut, Farida, korban bahkan sudah sampai berkali kali disetubuhi dan sampai berbadan dua. Namun, korban merasa malu dan tak berani untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Padahal, seharusnya korban harus segera untuk melaporkan tindakan bejat yang dilakukan pelaku, disinilah kenapa dibutuhkan dorongan keberanian kepada korban, termasuk perempuan yang lain harus berani untuk melapor jika terjadi kekerasan seksual yang dialami terhadap dirinya.
Tentunya dengan dukungan dan dorongan dari pihak keluarga dan masyarakat sangat dibutuhkan karena ini menyangkut persoalan psikologis korban.
Termasuk pemerintah harus cepat dan tanggap dalam menangani persoalan psikologis bagi para korban tidak bisa disepelekan karena hal ini menyangkut masa depan korban.
Pemerintah yang bertanggung jawab dalam persoalan seperti ini yakni dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) mesti cepat dan tanggap dan terus menggencarkan pencegahan.
Saya harap, para pelaku diberi hukuman yang setimpal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan semoga tidak ada lagi korban korban selanjutnya terkhusus di kabupaten Pangandaran.
Kami akan terus mengkaji persoalan ini dan kami tegas mendesak pihak berwajib untuk menuntaskan kasus kasus kekerasan seksual dan asusila di kabupaten Pangandaran.