Nasional – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari diputuskan melanggar etik dikarenakan penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu 2024.
“Hasyim Asy’ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito sebagai majelis hakim, yang disiarkan dalan YouTube DKKP, Senin, 5 Februari 2024.
Selain Hasyim, anggota KPU lainnya di diadukan melalui sidang 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Hasyim dan komisioner KPU lainnya diiberi sanksi peringatan keras karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Dalam keterangan yang tertulis oleh DKPP, para pengadu menganggap itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Hal itu disebabkan para pengadu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mereka menduga bahwa tindakan para Hasyim dan anggotanya membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan.
“Telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum,” ujar pengadu seperti dikutip keterangan tertulis DKPP.