Garut – PPKM Darurat telah resmi di perpanjang oleh pemerintah pusat sampai 25 Juli mendatang, hal tersebut disampaikan langsung oleh presiden melalui melalui YouTube Kesekretariatan Presiden pada Selasa (20/07/2021).
Kondisi tersebut sontak membuat berbagai pihak merespon dengan berbagai tanggapan terutama pihak yang terkena dampak secara langsung diantarnya adalah pengusaha dan sopir angkutan umum.
Ketua DPC Organda Kabupaten Garut Yudi Nurcahyadi mengatakan, semenjak menjamurnya angkutan online serta adanya kondisi pandemi, pengusaha angkutan sudah banyak yang gulung tikar , adapun yang masih beroperasi usahanya seperti mati suri.
Meskipun demikian Yudi mengatakan pihaknya tetap bersabar menghadapi kebijakan PPKM Darurat di Kabupaten Garut dan masih mendukung atas kebijakan tersebut dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli.
“Keadaan tersebut menyebabkan pelaku usaha angkutan umum yang menjadi anggota kami mengalami kerugian materi yang cukup besar dan imbasnya kepada supir angkot juga, tapi kami tetap sabar” ungkap Yudi kepada kami melalui sambungan seluler pada (21/07/2021).
Adapun sekarang PPKM Darurat kembali diperpanjang hingga 25 Juli mendatang, Yudi mengaku telah melakukan pertemuan dengan seluruh KKSU sebagai perwakilan dari seluruh pengusaha atau pemilik angkutan umum dan bersepakat untuk menolak kebijakan tersebut.
“Kami sepakat menolak adanya perpanjangan kebijakan tersebut, seluruh pengusaha atau pemilik angkutan umum sudah habis kesabaran dengan pemberlakuan kebijakan ini” tegas Yudi.
Yudi menambahkan puncak dari kekesalan dengan kebijakan ini, selain dari pada penyekatan jalan sehingga jalur laju angkutan umum tidak karuan dan tidak adanya perhatian pemerintah daerah terhadap pelaku usaha angkutan bahkan dari awal pandemi, hingga akhirnya pihaknya merencanakan untuk melakukan aksi protes.
“Intinya kami sudah cukup bersabar dengan adanya penyekatan dan pembatasan sehingga jalan jalur angkutan tidak karuan PPKM Darurat selama ini, terlebih kebijakan tersebut diperpanjang ditambah tidak adanya bantuan terhadap pelaku usaha angkutan umum dan supir angkot maka kami akan melakukan aksi protes terhadap kebijakan tersebut” tutup Yudi.
Bentuk kekesalan tersebut rencanya DPC. Organda Kabupaten Garut akan melaksanakan aksi mogok angkutan dengan massa aksi sebanyak 2000 orang dengan 1000 unit angkutan tersebar di titik-titik sentral Kabupaten Garut yaitu Bunderan Suci, Simpang Lima dan Seputaran Lapang Kerkhof yang dimulai pada jam 09.00 sampai dengan selesai.