Kemendes PDTT Bentuk Relawan Desa Tanggap Covid-19, Ini Tugasnya

- Penulis

Rabu, 25 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Desa Pembangunan Daerah dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meminta kepada seluruh desa yang tersebar diseluruh Indonesia untuk membentuk desa tanggap virus corona atau Covid-19.

“Dalam Desa Tanggap Covid-19 ini yang pertama membentuk relawan desa untuk covid-19, yang kedua melakukan pencegahan setelah mengenali gejalanya, yang ketiga menangani ketika ditemukan kasus dan yang keempat mengantisipasi secara terus menerus dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Abdul Halim menjelaskan, dalam struktur pembentukan relawan gugus tugas Covid-19 tersebut, Kepala Desa menjadi ketua dan wakilnya adalah Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) serta anggotanya terdiri dari seluruh perangkat anggota BPD, Ketua RT, RW, Pendamping Lokal Desa dan berbagai pendamping yang ada didesa baik dari Kemensos, BKKBN maupun pendamping lainnya.

“Sebagai mitra dari Relawan tersebut terdiri dari Bhabinkamtibnas, Babinsa dan level lainnya yang berasal dari instansi vertikal. Nah, itu keanggotaan dari gugus tugas desa terkait covid-19,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abdul Halim menjelaskan bahwa tim relawan yang bertugas harus memahami gejala covid-19 sebelum melakukan sosialisasi atau melakukan pencegahan dan penanganannya.

Baca Juga :  Beckham: Mendali Emas SEA Games Awal dari Tantangan Baru

“Lakukan sosialisasi dengan berbagai cara yang tidak menciptakan kerumunan. Seperti membagikan flyer atau selebaran kertas tentang pemahaman Covid-19, memberikan pemahaman dengan mobil keliling atau dengan menggunakan speaker mesjid. Silahkan saja, caranya seperti apa, asal menciptakan kerumunan,” ungkapnya

Langkah pencegahan yang paling penting kata Abdul Halim yakni mobilisasi warga desa. Oleh karena itu, untuk mobilisasi ini harus diberi pemahaman didesa untuk tidak keluar atau masuk ke desanya jika tidak terpaksa. Jadi, untuk masalah mobilisasi warga desa ini harus dipantau dengan baik agar desa itu tertangani dengan baik,” katanya.

Langkah pencegahan lainnya, tambah Abdul Halim, Kalau pencegahan sudah dilakukan secara maksimal. Namun, didesa masih ditemukan Orang dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun yang suspect. Maka, pencegahan pertama yakni lakukan isolasi.

“Secepatnya disampaikan kepada pihak yang berkompeten, jangan lama-lama dibiarkan didesa, langsung dirujuk ketempat-tempat yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, relawan desa ini juga harus paham betul alur penanganan pasien baik ODP, PDP dan suspect maupun yang positif Covid-19 supaya terlokalisir dengan baik,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan dalam Surat Edaran yang baru ditandatangani ini, relawan harus mendata penduduk yang rentan sakit dan mengindetifikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa digunakan sebagai ruang isolasi.

Baca Juga :  Duta Generasi Berencana, Jabar Membutuhkan Lebih Banyak

Menyediakan alat deteksi dini, perlindungan dan pencegahan wabah Covid-19, termasuk menyediakan informasi terkait penanganan Covid-19 seperti nomor telepon Rumah Sakit rujukan, Ambulans dan lainnya.

Relawan juga harus memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumuman banyak orang seperti pengajian, pernikahan, tontonan, atau hiburan massa atau kegiatan serupa.

Berkaitan dengan penanganan warga yang terpapar Virus Corona, Relawan bekerja sama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat. Kemudian penyiapan ruang isolasi di desa. Selanjutnya merekomendasikan warga yang baru pulang dari daerah terdampak Covid-19 untuk lakukan isolasi diri.

Relawan juga membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi dan menghubungi petugas medis dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk tindak lanjut warga yang masuk ruang isolasi.

Relawan Desa Lawan Covid-19 diminta selalu koordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Berita Terkait

Awal Ramadan 1435 Jatuh Pada Hari Selasa 12 Maret 2024
Pengelola Media Berkumpul di Yogyakarta, Bahas Solusi Bisnis Media Masa Depan
Tabulasi Hilang, Bawaslu RI; Ini Jelas Masalah
MUI Keluarkan Fatwa Tindakan Merusak Alam Hukumnya Haram
Presiden Jokowi Tetapkan 14 Februari Sebagai Hari Libur Nasional
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran
Komitmen Para Capres di Bidang Kesehatan, Apa saja?
Apa itu Hilirisasi yang Digaungkan Cawapres Gibran?
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Maret 2024 - 20:10 WIB

Awal Ramadan 1435 Jatuh Pada Hari Selasa 12 Maret 2024

Sabtu, 9 Maret 2024 - 18:57 WIB

Pengelola Media Berkumpul di Yogyakarta, Bahas Solusi Bisnis Media Masa Depan

Jumat, 8 Maret 2024 - 22:18 WIB

Tabulasi Hilang, Bawaslu RI; Ini Jelas Masalah

Senin, 26 Februari 2024 - 15:48 WIB

MUI Keluarkan Fatwa Tindakan Merusak Alam Hukumnya Haram

Selasa, 6 Februari 2024 - 21:28 WIB

Presiden Jokowi Tetapkan 14 Februari Sebagai Hari Libur Nasional

Berita Terbaru

Tugu Tugu di Kota Tasikmalaya (Foto: Istimewa)

Cek Fakta

Menelusuri Jejak Sejarah Lewat Tugu Ikonik Tasikmalaya

Minggu, 7 Jul 2024 - 10:17 WIB