Garut – Pelaksanaan perayaan Idul Adha tahun 2021 atau 10 Dzulhijah 1442 H di Kabupaten Garut akan berlangsung di tengah kebijakan PPKM Darurat, hal tersebut terdapat dalam SE. 17 Tahun 2021 Kementrian Agama Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditanda tangani oleh Mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 2 Juli 2021.
Surat edaran tersebut menyebutkan Garut termasuk ke dalam wilayah dengan zona asesmen 3 dimana konsekwensinya Warga Garut harus meniadakan kegiatan peribadahan yang melibatkan banyak orang. Begitupun pelaksanaan kegiatan takbiran keliling dan Shalat Idul Adha harus diselenggarakan di rumah masing-masing. Adapun dalam pengawasannya pelaksanaan ini diawasi oleh Kantor Kementrian Agama di wilayahnya.
Menyikapi hal tersebut Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Garut Cece Hidayat mengatakan pihaknya telah melakukan pembekalan lapangan untuk memantau pelaksanaan Idul Adha dan pemotongan hewan kurban.
“Para penyuluh telah dibekali dengan instrumen untuk memantau pelaksaan Idul Adha dan pemotongan kurban, meskipun data tempat belum ada tapi data hewan kurban sudah ada laporan dari masing-masing daerah” tutur H. Cece melalui sambungan seluler , Senin Sore (19/07/2021).
Terkait akan munculnya potensi pelanggaran dilapangan Cece menjelaskan pihaknya telah menginstruksikan kepada Kepala KUA dan penyuluh untuk melakukan Langkah persuasif, koordinatif dan sinergi melibatkan tokoh agama setempat, ormas dan satgas setempat.
“Hal ini kami lakukan untuk memberi penjelasan bahwa pelaksanaan shalat Idul Adha berjamaah untuk sementara ditiadakan dan dihimbau untuk melaksanakan di rumah masing-masing, pihak kami telah menyebar 450 spanduk yang isinya menyampaikan meniadakan sementara pelaksanaan shalat id” terang H. Cece
Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021, SE Mentri Agama No. 17 Tahun 2021 direspon dengan maklumat bersama Kepala Kemenag, MUI, Kapolres, Danramil, Kejaksaan Negeri dan ketua Pengadilan Negeri.
Cece menegaskan maklumat bersama tersebut merupakan upaya untuk menjaga jiwa masyarakat Kabupaten Garut agar tidak terjadi adanya klaster baru dalam sebaran virus Covid-19 paska dilaksanakannya Idul Adha.
“Kami menghimbau masyarakat Garut sesuai dengan Anjuran Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Agama untuk sementara tahun ini meniadakan dulu Shalat Idul Adha di Mesjid dan silahkan melaksanakan di rumah masing-masing, begitupun dalam melaksanakan penyembelihan agar dilaksanakan pada tanggal 11 sampai 13 Dzulhijjah agar menghindari kerumunan kalau penyembeilihan hewan kurban langsung dilaksankan setelah shalat id” tutup Cece.
Kepala Kantor Kementrian Agama berharap maklumat dan anjuran pemerintahan ini dapat diltaati oleh seluruh lapisan masyarakat dari kabupaten sampai ke perkampungan.