Tasikmalaya – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Polres Tasikmalaya Kota, Jumat, (8/4/2022).
Massa aksi menuntut terkait adanya dugaan tindak kekerasan pada salah satu kader PMII saat demo penolakan kenaikan harga BBM pekan lalu.
Wakil Ketua PC PMII Kota Tasikmalaya Bari Rosdi Amrullah menegaskan bahwa pihak kepolisian seharusnya bertugas untuk menciptakan keamanan, ketertiban, melakukan penegakan hukum dan memberikan perlindungan kepada setiap orang yang sedang nenyampaikan aspirasi di depan umum.
“Tindakan represif tentunya sangat bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Pengendali Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2012 tentang cara penyelenggara pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum dan Perkap no. 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip HAM Polri,” kata Bari.
Menurut Bari, penyampaian aspirasi di muka umum merupakan tindakan yang legal dan dilindungi okeh UU Nomor 9 tahun 1998 pasal 1.
“Kebebasan menyampaikan pendapat adahal hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagaimana bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan UU yang berlaku,” ujarnya.
Ia meminta agar Polres Tasikmalaya Kota dapat menindak lanjuti masalah ini.
“Kami berharap Polres Tasikmalaya Kota dapat segera menindak tegas berupa sanksi pidana atau pembebasan tugas anggota kepolisian yang melakukan tindakan represif karena melanggar prosedur yang ada,” ungkap Bari.
“Kita akan melakukan pendampingan hukum, dan membuat laporan agar di proses secara hukum,” lanjutnya.
Ia berharap, kepolisian tetap bersikap humanis dalam menindak mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi.