Kecam Aksi Represif Aparat Keamanan, Mahasiswa Tasik Tuntut Polisi Usut Tuntas

- Penulis

Jumat, 8 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PMII Kota Tasikmalaya menggelar aksi unjuk rasa di delan Markas Polres Tasikmalaya Kota, Jumat, (8/4/2022)

i

PMII Kota Tasikmalaya menggelar aksi unjuk rasa di delan Markas Polres Tasikmalaya Kota, Jumat, (8/4/2022)

Tasikmalaya – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Polres Tasikmalaya Kota, Jumat, (8/4/2022).

Massa aksi menuntut terkait adanya dugaan tindak kekerasan pada salah satu kader PMII saat demo penolakan kenaikan harga BBM pekan lalu.

Wakil Ketua PC PMII Kota Tasikmalaya Bari Rosdi Amrullah menegaskan bahwa pihak kepolisian seharusnya bertugas untuk menciptakan keamanan, ketertiban, melakukan penegakan hukum dan memberikan perlindungan kepada setiap orang yang sedang nenyampaikan aspirasi di depan umum.

“Tindakan represif tentunya sangat bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Pengendali Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2012 tentang cara penyelenggara pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum dan Perkap no. 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip HAM Polri,” kata Bari.

Menurut Bari, penyampaian aspirasi di muka umum merupakan tindakan yang legal dan dilindungi okeh UU Nomor 9 tahun 1998 pasal 1.

Baca Juga :  Anton Charliyan: Pemuda Pancasila Harus Menjadi Garda Terdepan Membela NKRI

“Kebebasan menyampaikan pendapat adahal hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagaimana bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan UU yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Targetkan Masjid Raya Al-Jabbar Beres di Bulan Desember

Ia meminta agar Polres Tasikmalaya Kota dapat menindak lanjuti masalah ini.

“Kami berharap Polres Tasikmalaya Kota dapat segera menindak tegas berupa sanksi pidana atau pembebasan tugas anggota kepolisian yang melakukan tindakan represif karena melanggar prosedur yang ada,” ungkap Bari.

“Kita akan melakukan pendampingan hukum, dan membuat laporan agar di proses secara hukum,” lanjutnya.

Ia berharap, kepolisian tetap bersikap humanis dalam menindak mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi.

Berita Terkait

Akses Jalan Singaparna Menuju Cigalontang Putus Akibat Banjir
Tabulasi Hilang, Bawaslu RI; Ini Jelas Masalah
Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu Legislatif 2024 Kab. Garut
Kota Tasikmalaya Terima Penghargaan Adipura 2023
Wisatawan Tenggelam di Curug Cimedang Ditemukan
KPU Kabupaten Tasikmalaya; Rekapitulasi Selesai Tepat Waktu
Tasikmalaya Raih Penghargaan Pada Ajang BAZNAS AWARD 2024
3 Warga Tasikmalaya Meninggal Usai Tenggak Miras Oplosan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Juni 2024 - 01:42 WIB

Akses Jalan Singaparna Menuju Cigalontang Putus Akibat Banjir

Jumat, 8 Maret 2024 - 22:18 WIB

Tabulasi Hilang, Bawaslu RI; Ini Jelas Masalah

Jumat, 8 Maret 2024 - 13:33 WIB

Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu Legislatif 2024 Kab. Garut

Selasa, 5 Maret 2024 - 16:35 WIB

Kota Tasikmalaya Terima Penghargaan Adipura 2023

Selasa, 5 Maret 2024 - 12:48 WIB

Wisatawan Tenggelam di Curug Cimedang Ditemukan

Selasa, 5 Maret 2024 - 09:49 WIB

KPU Kabupaten Tasikmalaya; Rekapitulasi Selesai Tepat Waktu

Jumat, 1 Maret 2024 - 14:14 WIB

Tasikmalaya Raih Penghargaan Pada Ajang BAZNAS AWARD 2024

Minggu, 25 Februari 2024 - 20:37 WIB

3 Warga Tasikmalaya Meninggal Usai Tenggak Miras Oplosan

Berita Terbaru

Tugu Tugu di Kota Tasikmalaya (Foto: Istimewa)

Cek Fakta

Menelusuri Jejak Sejarah Lewat Tugu Ikonik Tasikmalaya

Minggu, 7 Jul 2024 - 10:17 WIB