Kasus Penyelewengan Gas Subsidi Terungkap di Tasikmalaya

- Penulis

Selasa, 18 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan barang bukti gas dalam kasus penyelewengan gas subsidi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (18/4/2023)

i

Polisi menunjukkan barang bukti gas dalam kasus penyelewengan gas subsidi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (18/4/2023)

Kota Tasikmalaya– Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota mengungkap tindak pidana penyelewengan gas subsidi di Kota Tasikmalaya, Selasa (18/04/23).

Kepala kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin saat jumpa pers pengungkapan kasus penyelewengan gas subsidi tersebut dengan modus memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung gas bukan subsidi. Dalam kasus tersebut polisi mengamankan satu orang sebagai tesangka dan ratusan tabung gas sebagai barang bukti

“Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sekarang diamankan di rutan Polres Tasikmalaya Kota,” kata Zainal Abidin

Ia menuturkan pengungkapan penyelewengan gas subsidi itu bermula dari anggota polisi yang melakukan patroli. Kemudian curiga adanya bau gas yang cukup menyengat dari sebuah rumah di Kampung Cibungur, Desa Nangewer, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (14/4).

Baca Juga :  Bangun Profesionalisme, Demokrat Garut Gelar Pendidikan Politik

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan. Lalu penggeledahan terhadap rumah tersebut yang ternyata sedang melakukan penyuntikan gas dari tabung gas subsidi ke tabung bukan subsidi menggunakan alat khusus.

“Kemudian kami melakukan penggeledahan terkait rumah tersebut. Telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan migas oleh pelaku yang saat ini sudah jadi tersangka,” katanya.

Ia menyampaikan jajarannya lalu mengamankan satu tersangka sebagai pemilik usaha yakni inisial GR (21). Kemudian menyita sejumlah barang bukti. Yakni 69 tabung gas subsidi, 38 tabung gas 12 kg, dan alat suntik untuk memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo: Manfaatkan Teknologi untuk Mendekati Kaum Milenial

“Pelaku memindahkan isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas kosong non subsidi ukuran 12 kg. Guna mendapatkan keuntungan,” kata Zainal.

Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara pelaku baru beberapa bulan menyelewengkan gas subsidi dan sebagian sudah ada yang beredar  masyarakat.

Akibat perbuatannya itu tersangka terjerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan perubahan Pasal 40 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, dan denda Rp60 miliar.

Berita Terkait

Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring, Mahasiswa KKN Kelompok 28 Uninus
Akses Jalan Singaparna Menuju Cigalontang Putus Akibat Banjir
Citimall Garut Perkenalkan Tenant Nasional Baru, KKV Siap Manjakan Pengunjung
Siswi SMK Maarif NU Bandung Raih Juara 2 Deklamasi Puisi Bahasa Prancis
Diusung Santri dan Jaringan Masyarakat Sipil, Andi Ibnu Hadi Mantap Maju Pilwalkot Tasikmalaya
Terinspirasi Perjuangan Kartini, Tsoht Rilis Single Terbaru
Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, Panwascam Cibiuk Gelar Press Release Hasil Kerja Pengawasan
Cek Kelayakan Kendaraan Dilakukan Petugas Antisipasi Kecelakaan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Agustus 2024 - 21:18 WIB

Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring, Mahasiswa KKN Kelompok 28 Uninus

Kamis, 13 Juni 2024 - 01:42 WIB

Akses Jalan Singaparna Menuju Cigalontang Putus Akibat Banjir

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:39 WIB

Citimall Garut Perkenalkan Tenant Nasional Baru, KKV Siap Manjakan Pengunjung

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:21 WIB

Siswi SMK Maarif NU Bandung Raih Juara 2 Deklamasi Puisi Bahasa Prancis

Minggu, 21 April 2024 - 16:40 WIB

Terinspirasi Perjuangan Kartini, Tsoht Rilis Single Terbaru

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:28 WIB

Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, Panwascam Cibiuk Gelar Press Release Hasil Kerja Pengawasan

Rabu, 20 Maret 2024 - 12:10 WIB

Cek Kelayakan Kendaraan Dilakukan Petugas Antisipasi Kecelakaan

Minggu, 10 Maret 2024 - 20:10 WIB

Awal Ramadan 1435 Jatuh Pada Hari Selasa 12 Maret 2024

Berita Terbaru

Tugu Tugu di Kota Tasikmalaya (Foto: Istimewa)

Cek Fakta

Menelusuri Jejak Sejarah Lewat Tugu Ikonik Tasikmalaya

Minggu, 7 Jul 2024 - 10:17 WIB