Kota Tasikmalaya– Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota mengungkap tindak pidana penyelewengan gas subsidi di Kota Tasikmalaya, Selasa (18/04/23).
Kepala kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin saat jumpa pers pengungkapan kasus penyelewengan gas subsidi tersebut dengan modus memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung gas bukan subsidi. Dalam kasus tersebut polisi mengamankan satu orang sebagai tesangka dan ratusan tabung gas sebagai barang bukti
“Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sekarang diamankan di rutan Polres Tasikmalaya Kota,” kata Zainal Abidin
Ia menuturkan pengungkapan penyelewengan gas subsidi itu bermula dari anggota polisi yang melakukan patroli. Kemudian curiga adanya bau gas yang cukup menyengat dari sebuah rumah di Kampung Cibungur, Desa Nangewer, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (14/4).
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan. Lalu penggeledahan terhadap rumah tersebut yang ternyata sedang melakukan penyuntikan gas dari tabung gas subsidi ke tabung bukan subsidi menggunakan alat khusus.
“Kemudian kami melakukan penggeledahan terkait rumah tersebut. Telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan migas oleh pelaku yang saat ini sudah jadi tersangka,” katanya.
Ia menyampaikan jajarannya lalu mengamankan satu tersangka sebagai pemilik usaha yakni inisial GR (21). Kemudian menyita sejumlah barang bukti. Yakni 69 tabung gas subsidi, 38 tabung gas 12 kg, dan alat suntik untuk memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.
“Pelaku memindahkan isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas kosong non subsidi ukuran 12 kg. Guna mendapatkan keuntungan,” kata Zainal.
Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara pelaku baru beberapa bulan menyelewengkan gas subsidi dan sebagian sudah ada yang beredar masyarakat.
Akibat perbuatannya itu tersangka terjerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan perubahan Pasal 40 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, dan denda Rp60 miliar.