Garut – Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia(KASBI) Kabupaten Garut melakukan Audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut menuntut kenaikan upah minimum sebesar 30 persen.
KASBI menolak keputusan pemerintah no 36 tahun 2021 sebagai acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, pasalnya aturan itu merupakan turunan dari undang-undang cipta kerja yang dinilai bersifat inskonstitusional atau tidak sah di mata hukum.
Ketua KASBI Garut Galih Rahardian mengatakan, bahwa pihaknya meminta naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) 30 persen lantaran kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) membuat parah buruh tersiksa.
“UMP yang tidak sesuai ditambah dengan adanya kenaikan BBM membuat parah buruh semakin tersiksa,” ujarnya saat melakukan audiensi, Senin (14/11/2022).
Tak hanya itu, KASBI juga menolak adanya pernyataan yang berdalih “no work no pay” yang artinya tidak kerja, tidak di bayar.
“Kalangan pengusaha hanya mencari alasan untuk melepaskan dari tanggung jawab membayar hak-hak pekerja atau buruh, karena sebetulnya mereka tidak mau bertanggung jawab untuk mengesejahterakan pekerja atau buruhnya sendiri,” tegasnya.