Garut – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (KADISPORA) Kabupaten Garut, Kuswendi divonis bersalah oleh pengadilan di dijatuhi hukuman satu tahun penjara akibat kasus proyek bumi perkemahan (Buper) ilegal.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Garut Endratno Rahamai, mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim tersebut sangat rendah dari pada tuntutan jaksa.
“Terdakwa ini kooperatif selama persidangan. Terbukti bersalah atas tuntutan yang diberikan jaksa penuntut ukum,” katanya kepada wartawan.
Sidang vonis kasus pembangunan buper ini digelar di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kamis (21/11/2019) sore.
Sementara itu Bupati Garut, Rudy Gunawan memastikan Kuswendi masih menjabat Kadispora.
“Masih…masih (Kuswendi masih menjabat Kadispora), itu kan tidak mengganggu,” ujarnya kepada wartawan, di Gedung DPRD Garut, Jalan Pahlawan, Tarogong Kidul, Jumat (22/11/2019).
Rudy mengaku, Pemkab Garut akan memberikan pembelaan terhadap Kuswendi.
“Kita akan meyakinkan bahwa Pak Kuswendi itu tidak memiliki kapasitas untuk dihukum. Karena dia bukan pengusaha,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan, vonis yang dijatuhkan pengadilan terhadap Kuswendi tidak akan mengganggu pekerjaannya.
“Hari Senin Pak Kuswendi akan banding,” pungkasnya.
Kuswendi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). (red)