Kadispora Garut Divonis 1 Tahun Bui, Ini Kata Bupati

- Penulis

Sabtu, 23 November 2019 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (KADISPORA) Kabupaten Garut, Kuswendi divonis bersalah oleh pengadilan di dijatuhi hukuman satu tahun penjara akibat kasus proyek bumi perkemahan (Buper) ilegal.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Garut Endratno Rahamai, mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim tersebut sangat rendah dari pada tuntutan jaksa.

“Terdakwa ini kooperatif selama persidangan. Terbukti bersalah atas tuntutan yang diberikan jaksa penuntut ukum,” katanya kepada wartawan.

Baca Juga :  PMII Kecam Penutupan Paksa Masjid Ahmadiyah Oleh Bupati Garut

Sidang vonis kasus pembangunan buper ini digelar di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kamis (21/11/2019) sore.

Sementara itu Bupati Garut, Rudy Gunawan memastikan Kuswendi masih menjabat Kadispora.

“Masih…masih (Kuswendi masih menjabat Kadispora), itu kan tidak mengganggu,” ujarnya kepada wartawan, di Gedung DPRD Garut, Jalan Pahlawan, Tarogong Kidul, Jumat (22/11/2019).

Rudy mengaku, Pemkab Garut akan memberikan pembelaan terhadap Kuswendi.

“Kita akan meyakinkan bahwa Pak Kuswendi itu tidak memiliki kapasitas untuk dihukum. Karena dia bukan pengusaha,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ingin Jagoannya Menang, Seorang Warga Ancam Pemilih Pilkades di Garut Pakai Golok

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan, vonis yang dijatuhkan pengadilan terhadap Kuswendi tidak akan mengganggu pekerjaannya.

“Hari Senin Pak Kuswendi akan banding,” pungkasnya.

Kuswendi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). (red)

Berita Terkait

Longsor Terjadi di Jalan Banjarwangi Garut Selatan
Generasi Muda Tunjukkan Keberagaman Inklusif Lewat Film Dokumenter
Belum 24 Jam Baliho Ganjar-Mahfud Dirusak di Garut
Sajajar Perkuat Toleransi Lewat Pameran Foto dan Nobar Film Dokumenter
Selain Imbau Peserta Pemilu Taati Aturan Masa Kampanye, Panwas Cibiuk Perkuat Sinergitas Antar Lembaga
Rumah Makan Pejuang Program Inisiatif Bantu Sesama
Bantuan El Nino, Pemerintah Pusat Alokasikan Bantuan Beras
Ketahanan Pangan; 200 Ton Beras Tersedia untuk Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 21:22 WIB

Longsor Terjadi di Jalan Banjarwangi Garut Selatan

Jumat, 1 Desember 2023 - 10:37 WIB

Generasi Muda Tunjukkan Keberagaman Inklusif Lewat Film Dokumenter

Kamis, 30 November 2023 - 20:18 WIB

Belum 24 Jam Baliho Ganjar-Mahfud Dirusak di Garut

Rabu, 29 November 2023 - 14:40 WIB

Selain Imbau Peserta Pemilu Taati Aturan Masa Kampanye, Panwas Cibiuk Perkuat Sinergitas Antar Lembaga

Sabtu, 25 November 2023 - 15:23 WIB

Rumah Makan Pejuang Program Inisiatif Bantu Sesama

Minggu, 19 November 2023 - 05:20 WIB

IPNU Jabar Siap Awasi Pemilu 2024

Senin, 13 November 2023 - 21:48 WIB

Bantuan El Nino, Pemerintah Pusat Alokasikan Bantuan Beras

Senin, 13 November 2023 - 21:37 WIB

Ketahanan Pangan; 200 Ton Beras Tersedia untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Kondisi jalan yang terdampak longsor di kawasan Lawang Angin, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut

Berita

Longsor Terjadi di Jalan Banjarwangi Garut Selatan

Sabtu, 2 Des 2023 - 21:22 WIB

Baliho Ganjar-Mahfud di Garut diduga dirusak (Foto: GentraPriangan)

Berita

Belum 24 Jam Baliho Ganjar-Mahfud Dirusak di Garut

Kamis, 30 Nov 2023 - 20:18 WIB