Kadispora Garut Divonis 1 Tahun Bui, Ini Kata Bupati

- Penulis

Sabtu, 23 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (KADISPORA) Kabupaten Garut, Kuswendi divonis bersalah oleh pengadilan di dijatuhi hukuman satu tahun penjara akibat kasus proyek bumi perkemahan (Buper) ilegal.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Garut Endratno Rahamai, mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim tersebut sangat rendah dari pada tuntutan jaksa.

“Terdakwa ini kooperatif selama persidangan. Terbukti bersalah atas tuntutan yang diberikan jaksa penuntut ukum,” katanya kepada wartawan.

Baca Juga :  Dinkes Garut Target 70 Persen Puskesmas Reakreditasi Tahun Ini

Sidang vonis kasus pembangunan buper ini digelar di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kamis (21/11/2019) sore.

Sementara itu Bupati Garut, Rudy Gunawan memastikan Kuswendi masih menjabat Kadispora.

“Masih…masih (Kuswendi masih menjabat Kadispora), itu kan tidak mengganggu,” ujarnya kepada wartawan, di Gedung DPRD Garut, Jalan Pahlawan, Tarogong Kidul, Jumat (22/11/2019).

Rudy mengaku, Pemkab Garut akan memberikan pembelaan terhadap Kuswendi.

“Kita akan meyakinkan bahwa Pak Kuswendi itu tidak memiliki kapasitas untuk dihukum. Karena dia bukan pengusaha,” ungkapnya.

Baca Juga :  Malam Solidaritas Aksi Nyalakan Lilin Dari Garut Untuk Tragedi Kanjuruhan

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan, vonis yang dijatuhkan pengadilan terhadap Kuswendi tidak akan mengganggu pekerjaannya.

“Hari Senin Pak Kuswendi akan banding,” pungkasnya.

Kuswendi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). (red)

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Kartini, Tsoht Rilis Single Terbaru
Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, Panwascam Cibiuk Gelar Press Release Hasil Kerja Pengawasan
Cek Kelayakan Kendaraan Dilakukan Petugas Antisipasi Kecelakaan
Asesmen Wilayah Terdampak Bencana Alam di Kabupaten Garut
Beras Lokal Garut Meroket Jelang Ramadan
Warga Tertimpa Pohon Tumbang Dievakuasi Polisi
Tabulasi Hilang, Bawaslu RI; Ini Jelas Masalah
DMI Kecamatan se-Kab Garut Dapat Bantuan Alat Kebersihan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 April 2024 - 16:40 WIB

Terinspirasi Perjuangan Kartini, Tsoht Rilis Single Terbaru

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:28 WIB

Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, Panwascam Cibiuk Gelar Press Release Hasil Kerja Pengawasan

Rabu, 20 Maret 2024 - 12:10 WIB

Cek Kelayakan Kendaraan Dilakukan Petugas Antisipasi Kecelakaan

Minggu, 10 Maret 2024 - 15:42 WIB

Asesmen Wilayah Terdampak Bencana Alam di Kabupaten Garut

Minggu, 10 Maret 2024 - 13:51 WIB

Beras Lokal Garut Meroket Jelang Ramadan

Minggu, 10 Maret 2024 - 12:31 WIB

Warga Tertimpa Pohon Tumbang Dievakuasi Polisi

Jumat, 8 Maret 2024 - 22:18 WIB

Tabulasi Hilang, Bawaslu RI; Ini Jelas Masalah

Jumat, 8 Maret 2024 - 21:52 WIB

DMI Kecamatan se-Kab Garut Dapat Bantuan Alat Kebersihan

Berita Terbaru

Tugu Tugu di Kota Tasikmalaya (Foto: Istimewa)

Cek Fakta

Menelusuri Jejak Sejarah Lewat Tugu Ikonik Tasikmalaya

Minggu, 7 Jul 2024 - 10:17 WIB