Jaksa Menuntut Hukuman Mati Kepada Teddy Minahasa

- Penulis

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Teddy Minahasa Terkait Kasus Penilapan dan Peredaran Narkoba. Foto: Net.

i

Pengadilan Teddy Minahasa Terkait Kasus Penilapan dan Peredaran Narkoba. Foto: Net.

Gentra – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati pada hari ini, Kamis (30/3/2023).

Teddy Minahasa adalah terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu.

Kasus ini bermula ketika Teddy Minahasa yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat memerintahkan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menukarkan barang bukti sabu.

Saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, Teddy memerintahkan Dody untuk menukarkan 5 kilogram barang bukti sabu dengan tawas dan menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Baca Juga :  Selaawi Garut Diterjang Bencana Tanah Longsor

Penjualan 1 kilogram sabu menghasilkan uang sebesar Rp 300 juta.

Dalam sidang tuntutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jaksa meyakini bahwa Teddy melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” jelas Jaksa.

Tidak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy, karena Jaksa meyakini bahwa Teddy menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, serta memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dalam peredaran narkoba.

Baca Juga :  Bogor Diguyur Hujan Deras dan Angin, Pohon Tumbang Timpa Mobil Warga

Jaksa menjatuhkan pidana mati, dan meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan oleh Teddy Minahasa.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” pungkas jaksa.

Berita Terkait

Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring, Mahasiswa KKN Kelompok 28 Uninus
Akses Jalan Singaparna Menuju Cigalontang Putus Akibat Banjir
Citimall Garut Perkenalkan Tenant Nasional Baru, KKV Siap Manjakan Pengunjung
Siswi SMK Maarif NU Bandung Raih Juara 2 Deklamasi Puisi Bahasa Prancis
Diusung Santri dan Jaringan Masyarakat Sipil, Andi Ibnu Hadi Mantap Maju Pilwalkot Tasikmalaya
Terinspirasi Perjuangan Kartini, Tsoht Rilis Single Terbaru
Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, Panwascam Cibiuk Gelar Press Release Hasil Kerja Pengawasan
Cek Kelayakan Kendaraan Dilakukan Petugas Antisipasi Kecelakaan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Agustus 2024 - 21:18 WIB

Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring, Mahasiswa KKN Kelompok 28 Uninus

Kamis, 13 Juni 2024 - 01:42 WIB

Akses Jalan Singaparna Menuju Cigalontang Putus Akibat Banjir

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:39 WIB

Citimall Garut Perkenalkan Tenant Nasional Baru, KKV Siap Manjakan Pengunjung

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:21 WIB

Siswi SMK Maarif NU Bandung Raih Juara 2 Deklamasi Puisi Bahasa Prancis

Minggu, 21 April 2024 - 16:40 WIB

Terinspirasi Perjuangan Kartini, Tsoht Rilis Single Terbaru

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:28 WIB

Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, Panwascam Cibiuk Gelar Press Release Hasil Kerja Pengawasan

Rabu, 20 Maret 2024 - 12:10 WIB

Cek Kelayakan Kendaraan Dilakukan Petugas Antisipasi Kecelakaan

Minggu, 10 Maret 2024 - 20:10 WIB

Awal Ramadan 1435 Jatuh Pada Hari Selasa 12 Maret 2024

Berita Terbaru

Tugu Tugu di Kota Tasikmalaya (Foto: Istimewa)

Cek Fakta

Menelusuri Jejak Sejarah Lewat Tugu Ikonik Tasikmalaya

Minggu, 7 Jul 2024 - 10:17 WIB