Gentra – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati pada hari ini, Kamis (30/3/2023).
Teddy Minahasa adalah terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu.
Kasus ini bermula ketika Teddy Minahasa yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat memerintahkan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menukarkan barang bukti sabu.
Saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, Teddy memerintahkan Dody untuk menukarkan 5 kilogram barang bukti sabu dengan tawas dan menjualnya melalui Linda Pujiastuti.
Penjualan 1 kilogram sabu menghasilkan uang sebesar Rp 300 juta.
Dalam sidang tuntutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jaksa meyakini bahwa Teddy melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” jelas Jaksa.
Tidak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy, karena Jaksa meyakini bahwa Teddy menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, serta memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dalam peredaran narkoba.
Jaksa menjatuhkan pidana mati, dan meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan oleh Teddy Minahasa.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” pungkas jaksa.