Kota Bandung – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwa Kamil memimpin rapat koordinasi (rakor) melalui konferensi video bersama bupati / wali kota 17 daerah yang belum menggelar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29) / 4/2020)
Dalam rakor tersebut, para peserta rakor diundang untuk PSBB Tingkat Provinsi Jabar ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).
Kang Emil menyetujui bahwa PSBB Tingkat Provinsi merupakan kebutuhan di Jabar. Nantikan, pengajuan PSBB ke Kemenkes dilakukan melalui satu surat saja, yaitu dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar alias gubernur.
“Saya menyederhanakan bahwa kita harus menyetujui PSBB Provinsi. Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi (Jabar), ”ujar Kang Emil.
“Maka seluruh kota / kabupaten yang hadir sekarang, bisa menggunakan hukum dasar dari surat Gugus Tugas (Jabar) ke Kemenkes yang digunakan untuk melaksanakan tugas PSBB di wilayah masing-masing,” tambahnya.
Jika pengajuan ini selesai akhir pekan ini, PSBB Tingkat Provinsi Jabar pun rencananya akan mulai diterapkan pada hari Rabu, 6 Mei 2020.
“Jadi, proses yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan pada hari Sabtu. Kemudian dari hari ini hingga Selasa (5/5/20) minggu depan, saya titip bapak / ibu (bupati / wali kota) sudah melakukan sosialisasi di media masa, di RT / RW tentang apa yang membuat PSBB di wilayahnya masing-masing dapat dibolehkan pengondisian di masyarakat, ”ujar Kang Emil.
Nantinya, ada beberapa kabupaten / kota yang akan melakukan PSBB melalui transfer COVID-19 di wilayahnya, didistribusikan Kabupaten Cianjur.
“Kami setuju untuk PSBB. Tapi (wilayah) Cianjur Selatan peta (persebaran) masih hijau. Jadi, kami menyetujui (PSBB Provinsi), tetapi Cianjur hanya meminta sebagian Cianjur Utara, ”kata Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman dalam rakor tersebut.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyetujui untuk menerapkan PSBB skala provinsi. Namun, dia menyetujui penerapan PSBB harus diikuti dengan pengetatan aturan larangan mudik, khusus bagi perantau yang berasal dari zona merah.
“Kami setuju dengan PSBB ini. Namun, kami setuju dengan tren penurunan (kasus positif COVID-19), bukan berarti PSBB berhasil atau tidak. Yang perlu harus kita waspadai adalah perantau yang diperlukan dari zona merah. Jadi, harus diperketat lagi yang pulang kampung dari zona merah, ”ujar Herdiat.
Sementara itu, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, pihaknya setuju dengan penerapan PSBB yang akan diminta melalui surat Gugus Tugas Percepatan Penanggulan COVID-19 Jabar ingin hal yang efektif untuk melaporkan COVID-19. Terlebih, banyak kasus positif COVID-19 di Majalengka merupakan kasus impor atau berasal dari luar Majalengka.
“Jika bisa kehilangan kasus positif (COVID-19) kami sangat setuju dengan PSBB. Karena kasus positif di Majalengka banyak kasus impor, ”kata Karna. (Humas Jabar)