Garut – Ikatan Alumni (IKA) Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Nahdlatul Ulama (STITNU) Al Farabi Pangandaran Gelar Webinar Dialog Interaktif dipimpin oleh moderator Miftah Farid Ages ini yang mengangkat tema Pelaksanaan kegiatan ibadah dimasa Covid 19 pada hari Minggu, (18/07/21).
Acara ini dihadiri oleh unsur pemerintah dan unsur keagamaan, pertama dari Kementrian Agama Kabupaten Pangandaran, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangandaran dan DPD Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Pangandaran.
turut hadir Ketua STITNU Al Farabi Pangandaran Drs. Asep Saepurrohman, M.M Presiden Mahasiswa STITNU Al Farabi Pangandaran, Ketua Ikatan Mahasiswa Langkaplancar, Ketua Aliansi Mahasiswa Cigugur, Ketua Mahasiswa Parigi, Ketua Forum Mahasiswa Cimerak dan Ketua PMII Pangandaran.
Soleh Hidayat, Ketua IKA STITNU Al Farabi Menyampaikan, dengan situasi pandemi covid 19 yang sampai saat ini kasusnya masih turun naik.
“dan sebentar lagi kita akan menghadapi hari raya idul adha maka kami melihat ini akan menjadi perbincangan di setiap kalangan khusus nya umat islam. Maka kami ingin ada penjelasan detail kepada masyarakat terkait kebijakan yang di keluarkan baik kementrian Agama, MUI dan DMI” ucap Shaleh.
Soleh berharap, selain menjalin silaturahim antar sesama alumni STITNU Al Farabi Pangandaran, kegiatan ini dapat bersama sama kita pahami dan kita sampaikan kepada masyarakat
“Silaturahmi walau pun hanya lewat virtual. Juga dengan adanya kegiatan ini dapat bersama sama kita pahami dan kita sampaikan kepada masyarakat terkait surat edaran yang sudah dikeluarkan tersebut” tutur Soleh.
Dasep Supriatna Ubaidillah selaku Ketua DMI Pangandaran sebagai pembicara menjelaskan, terkait surat edaran yang dikeluarkan pihaknya dan beberap stakeholder adalah untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh umat Islam dalam penyelenggaraan ibadah, shalat Idul Adha dan Kurban serta ikhtiar dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru
“kami dari Pimpian Daerah DMI, MUI, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran secara bersama mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Pangandaran untuk mematuhi aturan PPKM Darurat,” ucap Dasep
Dasep menambahkan dalam ketentuan Pelaksanaan Ibadah dan Pelaksanaan kegiatan ibadah di Masjid dan musala pada zona merah dan oranye dapat mengambil rukhshah dengan melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
“mesjid dan mushala tetap dapat mengumandangkan azan serta pengumuman lainnya yang dilakukan oleh takmir masjid.Kegiatan ibadah pada rumah ibadah di luar zona merah dan oranye hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat yang homogen dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat” ujar Dasep
Pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah dan tempat publik yang bersifat kerumunan seperti pengajian majlis taklim, tahlilan, istighatsah, dan atau sejenisnya untuk sementara ditunda. Kemudian dalam Pelaksanaan Salat Idul Adha yaitu pada zona merah dan oranye baik di lapangan terbuka maupun di masjid atau mushala ditiadakan.
Terkait Pelaksanaan kurban Dasep mengatakan untuk penyembelihan hewan qurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan Rumah Potong Hewan (RPH) dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majlis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
“dalam hal ketentuan pada tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilaksanakan di area khusus dengan memastikan penerapan protokol kesehatan secara benar dan ketat” ungkap Dasep
Dasep juga menyampaikan sebagai upaya peningkatan iman dan takwa kepada Allah Swt serta ikhtiar percepatan normalisasi kehidupan masyarakat dari akibat pandemi Covid-19, maka diimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk secara rutin melakukan ikhtiar lahinah dengan menerapkan protokol kesehatan dan ikhtiar bathiniah dengan melaksanakan shalat fardhu tepat waktu.
“Dan memperbanyak istigfar, zikir, membaca Alquran, selawat thibil qulub, shadaqah atau doa dan amalan lainnya, termasuk saling menasehati dan membantu sesama warga dalam meringankan beban hidup sebagai dampak pandemi Covid-19,” tutup Dasep