Garut– Hari Idul Adha di Kabupaten Garut di warnai dengan ditemukannya beberapa spanduk berisikan protes terkait adanya wacana kebijakan PPKM Darurat yang diperpanjang.
Spanduk yang berisikan tulisan ‘Bayar Denda PPKM pakai uang SPP Anak’, ‘PJU Mematikan, PPKM Mengurung Ekonomi Rakyat’ dan ‘ Geus Teu Bisa Qurban, Beak Ku Meuli Masker’ tersebar di beberapa tempat umum seperti bunderan Simpang Lima dan jalan menuju Alun-alun Garut yang ditemukan oleh tim redaksi gentrapriangan.com pada Selasa, (20/07/2021).
Sampai saat ini belum diketahui siapa yang membuat dan menyebarkan spanduk yang berisikan kritik dan keresahan masyarakat terkait Kebijakan PPKM tersebut.
Sementara itu, Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 melalui konferensi pers virtual melaui akun YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (20/07/2021).
Jika pada pada tanggal 26 Juli 2021 terdapat penurunan kasus penularan yang signifikan Presiden menyebutkan akan membuka semua aspek secara bertahap.
Pasar tradisional, usaha kecil lainnnya dibuka dengan kapasitas 50 persen dibolehkan buka dengan detail pengaturan diatur oleh pemerintah daerah.
Sementara itu untuk masyarakat yang terdampak pemerintah telah menyiapkan anggaran tambahan 55,21 Triliun dan bantuan usaha mikro informal.
” Bantuan tersebut berupa bantuan tunai, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik serta untuk usaha mikro informal akan diberikan kepada 1 juta pelaku usaha dengan besaran bantuan 1,2 juta” tutup Presiden Joko Widodo.