Garut – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat UNIGA menilai telah terjadi pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melalui Surat Kepala Disdik Kabupaten Garut No. 900/807-disdik tentang penerapan fasilitator kegiatan revitalisasi sub bidang Sekolah Dasar (SD) Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Garut tahun Anggaran 2021.
“Pada tahun ini melalui Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional DAK fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2021 dalam pelaksanaannya tidak lagi menggunakan sistem swakelola tetapi melalui sistem kontraktual,” kata Ketua HMI Komisariat UNIGA Muhammad Rizqi dalam rilisnya, Sabtu, (3/7/2021).
Rizqi mengungkapkan, pembangunan infrastruktur merupakan salah satu penunjang untuk nempermudah dalam melakukan kegiatan dan memenuhi kebutuhan.
“Berdasarkah hasil kajian yang kami lakukan terdapat pelanggaran prosedur yang dilanggar oleh Disdik Garut melalui surat Keputusan Kepala Disdik Kabupaten Garut No. 900/807-disdik tentang penerapan fasilitator kegiatan revitalisasi sub bidang Sekolah Dasar DAK Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021,” ujarnya.
Hal ini mencerminkan ketidakpahaman Disdik dalam melaksanakan program DAK di Tahun 2021, yang menjadi dasar kami bahwa Disdik Kabupaten Garut tidak mengimpelemntasikan Perpres No 21 tahun 2021 sebagai rujukan pengimplementasian DAK di bidang pendidikan. Bahkan beredar kabar ada jual beli proyek dengan pemborong. yg akan mengerjakan proyek tersebut.
“Berdaarkan isu yang beredar saat ini. HMI Komisariat UNIGA akan terus mengawal terhadap pelaksanaan program DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021. Jika Disdik Garut tidak melaksanakan prosedur yang berlaku maka kami akan melakukan progresifitas lanjutan dengan melakukan aksi dan pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum supaya permasalahan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (rls/gp)