Hasil Sidang Isbat: Kemenag Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 20 Juli 2021

- Penulis

Minggu, 11 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

i

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1442 H jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021. Ketetapan ini disampaikan Menag dalam telekonferensi usai memimpin Sidang Isbat (penetapan) Awal Zulhijah 1442 H, yang digelar secara dalam jaringan (daring), Sabtu (10/7/2021)

“Secara umum tadi sidang isbat berjalan lancar, dimulai dengan pemaparan dari Profesor Thomas Jamaludin sebagai anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama RI, dan beliau menyampaikan tadi bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia berada pada posisi di atas ufuk. Antara 2 derajat 21 menit sampai 4 derajat 14 menit,” ungkap Menag.

“Selain itu, terdapat laporan hilal terlihat atau teramati. Sehingga secara mufakat 1 Zulhijah 1442 H, ditetapkan jatuh pada hari Ahad, 11 Juli 2021. Dan dengan begitu Hari Raya Iduladha akan jatuh pada 20 Juli 2021,” imbuhnya.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini Menag Yaqut Cholil Qoumas memimpin sidang isbat secara daring dari kediamannya di Rumah Dinas, Komplek Menteri Widya Chandra, Jakarta. Tampak hadir secara daring Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MU) KH Abdullah Jaidi, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.Tampak hadir pula para undangan, mulai dari Duta Besar negara sahabat, perwakilan Kementerian/Lembaga, hingga perwakilan ormas-ormas Islam.

“Seperti kita ketahui, kita terutama yang berada di Jawa dan Bali ini dalam situasi PPKM Darurat. Pemerintah sudah menetapkan PPKM Darurat ini beberapa waktu yang lalu. Karenanya, sidang isbat kali ini pun kita laksanakan sepenuhnya secara daring,” kata Menag.

Baca Juga :  Garut Children Festival 2022, Beri Wadah Anak untuk Berkreasi

Dalam kesempatan tersebut Menag juga menyampaikan, dalam rangka menghadapi Hari Raya Iduladha, ia telah mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah. “Saya sudah mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Dan kami berharap masyarakat dapat mengikuti panduan yang ada di dalamnya,” tutur Menag.

Pertama, adalah SE Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kedua, SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Baca Juga :  IYS 2021: Deklarasi dan Rekomendasi untuk Indonesia Inklusi

Khusus terkait dengan pelaksanaan kurban, Menag menekankan bahwa dalam pelaksanaannya harus mematuhi aturan yang disebutkan dalam surat edaran. “Khususnya terkait pembagian daging kurban, ini harus menjadi perhatian para panitia, bahwa daging kurban harus diantarkan kepada penerimanya. Tidak boleh ada antrian dalam pembagian daging kurban seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegas Menag.

“Akhirnya, saya mengucapkan selamat menyambut Hari Raya Iduladha, dan tetap jaga protokol kesehatan. Karena, dalam kondisi saat ini, menjaga diri artinya juga menjaga lingkungan sosial di sekitar kita,” tutup Menag. (rls/red)

Berita Terkait

Awal Ramadan 1435 Jatuh Pada Hari Selasa 12 Maret 2024
Pengelola Media Berkumpul di Yogyakarta, Bahas Solusi Bisnis Media Masa Depan
Tabulasi Hilang, Bawaslu RI; Ini Jelas Masalah
MUI Keluarkan Fatwa Tindakan Merusak Alam Hukumnya Haram
Presiden Jokowi Tetapkan 14 Februari Sebagai Hari Libur Nasional
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran
Komitmen Para Capres di Bidang Kesehatan, Apa saja?
Apa itu Hilirisasi yang Digaungkan Cawapres Gibran?
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Maret 2024 - 20:10 WIB

Awal Ramadan 1435 Jatuh Pada Hari Selasa 12 Maret 2024

Sabtu, 9 Maret 2024 - 18:57 WIB

Pengelola Media Berkumpul di Yogyakarta, Bahas Solusi Bisnis Media Masa Depan

Jumat, 8 Maret 2024 - 22:18 WIB

Tabulasi Hilang, Bawaslu RI; Ini Jelas Masalah

Senin, 26 Februari 2024 - 15:48 WIB

MUI Keluarkan Fatwa Tindakan Merusak Alam Hukumnya Haram

Selasa, 6 Februari 2024 - 21:28 WIB

Presiden Jokowi Tetapkan 14 Februari Sebagai Hari Libur Nasional

Senin, 5 Februari 2024 - 17:29 WIB

Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran

Senin, 5 Februari 2024 - 11:35 WIB

Komitmen Para Capres di Bidang Kesehatan, Apa saja?

Kamis, 25 Januari 2024 - 19:56 WIB

Apa itu Hilirisasi yang Digaungkan Cawapres Gibran?

Berita Terbaru

Tugu Tugu di Kota Tasikmalaya (Foto: Istimewa)

Cek Fakta

Menelusuri Jejak Sejarah Lewat Tugu Ikonik Tasikmalaya

Minggu, 7 Jul 2024 - 10:17 WIB