Garut – Ratusan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM dan menuntut kenaikan Upah Minimum Kerja (UKM) daerah Kabupaten Garut.
Koordinator Aksi dari Kasbi CSI Kabupaten Garut Riki Maulana Sidiq mengatakan, bahwa aksi ini merupakan respon dari kebijakan pemerintah yang menaikan harga BBM sedangkan upah kerja tidak sesuai dengan resiko dan tuntutannya.
“’Menuntut untuk membatalkan kenaikan BBM, mencabut RUU Omnibuslaw Cipta Kerja yang jelas merugikan para buruh serta melayakan upah minimum kerja Kabupaten Garut yang tahun naik hanya 0,3 % sekitar Rp 14 rib,” jelasnya saat diwawancarai usai audiensi di Kantor DPRD Garut Jalan Patriot, Selasa (13/9/2022).
Menurutnya tuntuntan dan aspiranya telah disampaikan dan diterima oleh pihak terkait Bupati Garut, DPRD Garut dan disepakati langsunga akan disampaikan ke pemerintah pusat.
“’Tuntutan kami telah diterima oleh perwakilan DPRD, Bupati dan pihak intansi terkait untuk disampaikan asiparasinya ini ke pemerintah pusat,”’ ujar Riki.
Lebih lanjut ia menambahkan, jika tuntutan dan aspirasinya ini ternyata tidak disampaikan oleh pemerintah daerah ke pemerintah pusat maka kemungkinan akan ada aksi lanjutan.
“Seumpamanya pemerintah tidak mengabulkan dan melayangkan surat ke pemerintah pusat. Nanti akan saya sampaikan ke kawan-kawan di lapangan dan akan turun jauh lebih besar dari pada aksi ini,” tegasnya.